Mohon tunggu...
Linikabar Com
Linikabar Com Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Revisi PM No. 32 Tahun 2016 Akhirnya Mampu Jadi Penengah

17 Juli 2017   23:10 Diperbarui: 17 Juli 2017   23:47 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemunculan taksi online dalam beberapa tahun belakangan ini merupakan salah satu fenomena khusus yang cukup menarik perhatian di Indonesia. Di satu sisi, taksi online kian dinikmati oleh masyarakat lantaran menawarkan kemudahan dalam pemesanan taksi melalui aplikasi smartphone dan tak kalah menggiurkannya lagi, taksi online juga hadir dengan tarif yang terbilang sangat murah bahkan bisa gratis dengan menggunakan promo tertentu.

Kelebihan -- kelebihan seperti itulah yang membuat taksi online secara cepat mampu menarik perhatian masyarakat, khususnya bagi mereka yang menginginkan tarif yang murah. Namun di sisi yang lain, murahnya tarif taksi online juga dikeluhkan oleh mereka yang sehari -- harinya berprofesi sebagai supir taksi konvensional. Bagi mereka, tarif taksi online dirasa sangat jauh dibawah tarif transportasi non trayek pada umumnya, cenderung tidak masuk akal, dan rentan menyebabkan terjadinya persaingan tidak sehat di bidang transportasi umum non trayek.

Tapi ditengah kontroversinya, di satu sisi, kehadiran taksi online juga sangat membantu perekonomian masyarakat di Indonesia. Tidak hanya bagi mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan saja, menjadi pengemudi taksi online juga kerap dijadikan peluang bagi mereka yang ingin mencari penghasilan tambahan selain dari pekerjaan tetapnya.

"Alhamdulillah mas, penghasilan saya selama ikut taksi online membantu ekonomi keluarga. Saya bisa menyekolahkan anak-anak saya," ujar Nenden, ibu rumah tangga 4 anak yang sehari -- harinya berprofesi sebagai pengemudi taksi online.

Oleh karena itulah, Kementerian Perhubungan RI pada 1 Oktober 2016 lalu, berinisiatif untuk membuat peraturan khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Namun setelah dilakukan sosialisasi kepada publik, peraturan ini akhirnya menerima banyak masukan dari berbagai pihak hingga perlu direvisi kembali demi menengahi kepentingan diantara kedua belah pihak, yakni taksi online dan taksi konvensional.

Keterbukaan Kementerian Perhubungan RI untuk menerima masukan dari publik, disambut baik oleh beberapa pakar transportasi dan ekonomi. Salah satunya adalah Pakar Ekonomi, Rhenald Kasali yang turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan yang secara terbuka menerima masukan dari masyarakat dengan melakukan revisi terhadap PM No. 32 Tahun 2016.

"Sudah benar Kemenhub mengakomodir keinginan publik. Cuma banyak yang belum dipahami saja," kata Rhenald di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Selain mengapresiasi dilakukannya revisi terhadap PM No. 32 Tahun 2016, Rhenald juga menyambut positif atas hadirnya layanan kolaborasi dua perusahaan taksi berbeda platform yakni, Blue Bird yang notabene merupakan usaha taksi konvensional dengan salah satu perusahaan transportasi online Go-Jek. Keduanya berkolaborasi dengan meluncurkan GO-Blue Bird.

"Ya, itu satu langkah lebih maju. Pepatah mengatakan if you cannot beat them, joint them. Di situ ada peran melengkapi sekaligus bangun new platform," kata Rhenald.

Bagi Rhenald, perpaduan kedua perusahaan taksi berbeda plattform tersebut merupakan salah satu langkah ampuh dalam memperluas customer network sehingga menjadi nilai lebih secara ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun