Mohon tunggu...
Linikabar Com
Linikabar Com Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Revisi PM No. 32 Tahun 2016 Akhirnya Mampu Jadi Penengah

17 Juli 2017   23:10 Diperbarui: 17 Juli 2017   23:47 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait revisi PM No. 32 Tahun 2016, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ada 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, ada 4 poin utama yang nantinya akan ditetapkan yaitu: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.

Selain itu, revisi PM No. 32 Tahun 2016 juga akan membahas poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK. Dan ada masa transisi yang akan diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk pemberlakuannya.

"Pada dasarnya kita akan memberikan (penetapan) kuota dan tarif itu kepada daerah karena mereka yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi, beberapa daerah minta juga peran dari pusat. Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga, keputusan akhir tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari Daerah," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadhi dalam acara sosialisasi revisi PM No 32 Tahun 2016, Selasa (21/3/2017).

Setelah melalui proses kajian dengan mengikuti masukan - masukan yang datang dari masyarakat, pemerintah akhirnya resmi menetapkan revisi PM No 32 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017 lalu.

"Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 (sebelas) revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia," demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Jum'at (31/03/17).

Proses sosialisasi sekaligus proses transisi terhadap pemberlakuan aturan tersebut nantinya akan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto.

"Sudah dikaji dan menghasilkan revisi yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 dan sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Pudji kepada media di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Akhirnya dengan penetapan regulasi ini diharapkan menjadi momentum awal bagi semua penyelenggara transportasi umum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa adanya lagi konflik dan perselisihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun