Mungkin sebagian besar dari kita ada yang belum paham kalau ketersediaan internet itu tak terlepas dari peranan Internet Service Provider (ISP). Kalau diterjemahkan ISP berarti penyelenggara jasa telekomunikasi (dalam hal ini -internet-). Berdasarkan UU No.36 Tahun 1999, Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Melihat beberapa penjelasan di atas, berarti pemahaman kita di sini bisa terbagi menjadi 2, yaitu penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Apakah keduanya memiliki definisi yang sama? Tentu saja jauh berbeda. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Artinya di sini, sang penyelenggara yang memiliki satu-kesatuan perangkat telekomunikasi, bisa menyewakan jaringannya kepada para penyelenggara jasa.
Kalau diumpamakan perjanjian kerjasama antara sang penyelenggara jaringan dan sang penyelenggara jasa itu seperti perjanjian di dalam bisnis properti. Umpamakan saja sang penyelenggara jaringan telekomunikasi adalah pemilik tower sebuah apartemen, sedangkan sang penyedia jasa telekomunikasi adalah penyewa unit dari apartemen tersebut. Dalam periode tertentu (sesuai kontrak yang disepakati), si penyewa unit tentunya akan membayar sewa kepada si manajemen pemilik tower. Di sisi lain, pemilik tower pun berkewajiban untuk membayar pajak tanah kepada negara.
Contohnya adalah seperti kerjasama antara Indosat dan IM2. Indosat adalah penyelenggara jaringan, sedangkan IM2 adalah penyelenggara jasa. Indosat menyewakan jaringannya kepada IM2, sehingga penyelenggaraan internet dari IM2 bisa sampai kepada masyarakat. Selain Indosat dan IM2, masih banyak kerjasama lain seperti ini, dan tentunya semuanya wajar dan sesuai dengan UU yang berlaku. Terbukti, tak pernah ada masalah juga yang disampaikan oleh pihak regulator (pemerintah).
Namun apa jadinya sekarang? Pengertian antara penyelenggara jaringan internet dan penyedia jasa internet telah didefinisikan salah kaprah oleh aparat hukum Indonesia. Hasilnya, Indosat dan IM2 disebut telah merugikan negara. Total kerugian yang katanya harus dibayarkan oleh IM2 adalah Rp 1,3 triliun kepada negara. Mantan dirut IM2, Indar Atmanto, juga ditahan selama 8 tahun atas tuduhan korupsi. Padahal banyak saksi ahli yang menyatakan jika kerjasama antar keduanya tak ada yang menyalahi aturan. Begitu pula keterangan dari Menkominfo, baik dari zaman Tifatul Sembiring hingga yang sekarang, Rudiantara. Tak ada yang salah dengan kerjasama ini.
Alih-alih mendengarkan pendapat para saksi ahli, aparat hukum justru malah memaksakan pemahamannya sendiri dalam menindaklanjuti kasus ini. IM2 disangka telah menggunakan frekuensi milik Indosat. Padahal pengertian antara jaringan dan frekuensi juga berbeda. Oleh karenanya IM2 pun diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP). Padahal, jika kita kembali lagi ke soal perumpamaan di atas soal pemilik tower apartemen dan penyewa unit, IM2, selaku penyewa unit pastinya berkewajiban membayar "uang sewa" kepada si pemilik tower, dimana dalam hal ini adalah Indosat. Indosat sendiri punya kewajiban langsung kepada negara, yaitu membayar pajak tanah, alias BHP atas frekuensi radio yang digunakan. Alurnya memang demikian.
[caption id="attachment_355248" align="aligncenter" width="210" caption="Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto"]
Dunia telekomunikasi akhirnya jadi ketar-ketir. Pihak-pihak dalam negeri yang paham akan masalah ini merasa sangat miris. Pihak-pihak luar negeri, seperti International Telecommunication Union (ITU) geleng-geleng kepala. Investor pun lari, tak jadi menanamkan modalnya di Indonesia. Belum lagi soal adanya pemberitaan terkait ISP-ISP lain, yang kabarnya juga sedang "dilirik" aparat penegak hukum.
Sekarang apa-apa jadi miris, apalagi kalau bicara hukum di Indonesia. Bukannya mendukung dunia investasi, tapi kok hukum kita malah membuat investasi menjauh. Terlepas dari soal investasi, sudahkah hukum kita sendiri 100% melindungi tiap individu di Indonesia?
#TanyaKenapa
Bahan Rujukan:
http://citizendaily.net/hati-hati-dengan-bahasa-hukum-bercermin-pada-kasus-im2/
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/04/090647065/Dukung-Indar-IM2-Begini-Kata-Menteri-Rudiantara
http://hukum.rmol.co/read/2015/03/01/193722/Erman-Radjagukguk-Siap-Bantu-PK-IM2-
http://www.gresnews.com/berita/hukum/113053-indar-atmanto-ajukan-pk/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H