Ejaan Yang Disempurnakan kini muncul kembali dengan versi terbaru untuk menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) edisi V ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 pada 16 Agustus 2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan. Menurut Kepala Badan Bahasa E.Aminudin Aziz, peluncuran EYD edisi V kembali dimunculkan dengan alasan karena masyarakat lebih umum mendengar EYD daripada PUEBI.
Pembahasan perkembangan Ejaan Bahasa Indonesia telah berganti dalam sejarah Pertama, Ejaan Van Ophuijsen yang diresmikan pada 1990-1947. Setelah kemerdekaan, Bahasa Indonesia mengalami 6 kali perubahan ejaan: Ejaan Soewandi (1947-1956), Ejaan Pembaharuan (1956-1961), Ejaan Melindo (1961-1967), Ejaan Baru/Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK) (1967-1972), Ejaan yang disempurnakan (EYD) (1972-2015), PUEBI (2015-2022).
Lantas, apa yang berubah dari PUEBI ke EYD edisi V?
1) Penulisan Bentuk Maha-
  PUEBI: Penulisan kata "maha" ditulis serangkai jika diikuti kata dasar.
          Contoh: Mahakuasa, Mahasuci.
  EYD V: Semua kata "maha" ditulis terpisah.
          Contoh: Maha Kuasa, Maha Suci.
2) Penulisan Judul Film
   PUEBI: Judul film diapit tanda petik. Contoh: "Dikta dan Hukum".
   EYD V: Judul film dimiringkan. Contoh: Dikta dan Hukum.