Dalam penggunaan bahasa sehari-hari sering ditemukan problematik bahasa yang digunakan. Sehingga terjadi keliru dalam menangkap makna yang tersebar secara seragam. Misalnya pada kosa kata lalu lintas terdapat kata "Jalur dan Lajur". Kata "Jalur dan Lajur" memiliki bunyi yang hampir sama karena penempatan aliterasi (pengulangan bunyi konsonan) yaitu pada bunyi "J dan L" sehingga membuat masyarakat Bahasa Indonesia sering tertukar dalam menempatan makna.
Undang-Undang lalu lintas membedakan antara keduanya. Jalur dalam konteks lalu lintas merupakan bagian jalan untuk arah tertentu, misalnya: Jalur arah Surabaya sampai Malang. Sementera itu, Lajur merupakan bagian jalur untuk jenis kendaraan atau tingkat kecepatan tertentu, misalnya: Lajur kiri untuk kendaraan yang berjalan dengan kecepatan rendah.
Jalur dan Lajur tentu berbeda kan?