Dari kejadian di atas, tentunya kita bisa sepakat jika julukan "Tukang Sulap" yang disematkan untuk Sattar Taba sudah tepat. Berdiri dengan asas "selamatkan aset negara", KBN merebut secara paksa merebut (dengan membatalkan kesepakatan yang telah dibuat pendahulunya) dengan menggunakan payung hukum. Proses hukumnya pun layak dipertanyakan, melihat catatannya selalu lolos bermain dengan hukum dan undang-undang di Indonesia.
Layak untuk diketahui, Amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 16 Ayat 4 menyebutkan, "Masa jabatan Anggota Direksi ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan." Namun, Sattar Taba menjadi direksi PT Semen Tonasa sejak 2000 hingga 2012.
Terlihat bagaimana lihainya Sattar Taba bermain dengan celah hukum di Indonesia. Layaknya preman, namun yang tak pernah tersentuh oleh hukum. Preman paling terkenal di Indonesia, Hercules dan John Kei pada akhirnya takluk oleh hukum. Namun tidak ada yang bisa menggeser Sattar Taba mencapai tujuannya, entah itu betul untuk "kepentingan negara" atau "pribadi dan kelompoknya" saja.
Sumber:
jpnn.com 1
intifocus.com
rmol.id
jpnn.com 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H