Mohon tunggu...
Nusantara Link
Nusantara Link Mohon Tunggu... Buruh - Pegawai Pasar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Reintegrasi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keunikan Preman Marunda: Cakap Main Hakim

26 Juni 2019   12:49 Diperbarui: 26 Juni 2019   13:09 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) H.M. Sattar Taba sering disebut sebagai "Tukang Sulap" oleh beberapa koleganya. Julukan ini pada awalnya diberikan oleh para panelis penghargaan inspiring alumni Fakultas Ekonomi Universitas Hasanudin Makassar. Para panelis ini memebrikan julukan tersebut setelah menilai cara berfikirnya yang out of the box, berani melawan arus, dan menjalankan bisnis not as usual.

Julukan tersebut seolah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang Mantan Direktur Utama PT Semen Tonasa ini. Jika merunut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sulap memiliki arti "pertunjukan berbuat sesuatu yang menakjubkan" dan "silap mata". Sementara itu, laman Wikipedia Indonesia memberikan pengertian jika sulap adalah permainan "kelihaian" tangan, manipulasi, hasil kerja dari suatu perlengkapan/peralatan ataupun efek yang timbul dari suatu reaksi dan yang telah dilatih sebaik mungkin oleh seorang pesulap sebelum dipertunjukkan kepada orang lain.

Maka, patut untuk dipertanyakan apakah yang terjadi dalam persidangan sengketa antara PT KBN dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta termasuk "trik sulap" Sattar Taba atau bukan. Terlebih kuasa hukum KCN, Juniver Girsang, yang menemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Pertama, Menteri Perhubungan yang merupakan pengawas operasional KBN, juga ikut digugat. "Bisa ya badan usaha menggugat atasannya, membatalkan perjanjian, dan itu terjadi di negeri kita," keluhnya seperti dikutip dari JPNN.com.

Kejanggalan lain, KCN sudah menempuh berbagai upaya, termasuk mediasi dan mengadukan ke instansi terkait. Kelompok kerja (Pokja) IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dikomandoi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berupaya agar sengketa KBN dan KCN dapat diselesaikan dengan baik. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi preseden negatif bagi iklim investasi swasta di Indonesia. Sayangnya undangan pertemuan yang dilayangkan oleh Pokja pada Agustus 2018 lalu, tak diindahkan Menteri BUMN dan KBN. Seluruh instansi terkait datang, kecuali keduanya.

Kejanggalan pun terlihat dalam proses hukum gugatan KBN itu. Tak sampai 6 bulan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT KBN atas perjanjian konsesi atas KCN dan PT KTU. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan KBN terhadap KCN, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama (KTU).

Tak lama berselang, pada Januari lalu, tidak sampai dua bulan sejak masuk banding, PT DKI menguatkan putusan PN Jakut. Juniver kaget, sepanjang sejarah dirinya masuk ke ruang pengadilan, hanya perkara ini yang diputus kurang dari satu tahun. "Ini sangat cepat sekali, tidak kebiasaan. Sepanjang sejarah saya menangani klien, baru ini putusan yang sangat cepat sekali. Sangat spesial. Ada agenda apa ini?" ungkap Juniver seperti dikutip dari RMOl.id.

Yang tidak masuk akal, imbuh Juniver, KBN menuntut KCN membayar kerugian secara materiil sebesar lebih dari Rp 773 miliar. Padahal, investor telah menanamkan modal Rp 3 triliun dari total rencana Rp 9 triliun.

Rekam jejak KBN dibawah komando Sattar Taba di pengadilan pun ternyata tidak hanya dengan KCN saja. Pada 2016 PN Jakut juga mengabulkan gugatan KBN kepada PT. Multicon Indrajaya Terminal, sebuah perusahaan yang memegang 10-15% ekspor impor di suluruh Indonesia, yang turut menunjang perekonomian nasional selama lebih 20 tahun ini.

Putusan ini pun menimbulkan persoalan lanjutan, karena tak lama berselang, ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Karyawan Lintas Multicon Indrajaya Terminal (PKLMIT) berunjuk rasa di gerbang KBN. Para demonstran menilai KBN tidak komitmen dengan kesepakatan perjanjian kerjasama pengelolahan depo yang berakhir tahun 2023. Alhasil tidak sedikit dari karyawan MIT yang kehilangan mata pencaharian.

Para demonstran juga menduga adanya kecurangan KBN, yang disinyalir ingin menguasai Multicon. "Melihat gerak-geriknya, ada permainan KBN dengan Kontraktor yang ditunggangi oknum-oknum tertentu untuk menyisihkan Multicon," ujar Ferry, salah satu perwakilan PKLMIT kepada JPNN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun