Pernyataan Sikap
Negara republik indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD bahwa indonesia adalah negara hukum,dalam hukum kita mengenal satu asas yaitu equality before the law artinya persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Lahan yang dibebaskan ini akan dimanfaatkan oleh PT Bukit Makmur Resource (BMR) yang saat ini sedang fokus membangunan fasilitas pabrik pemurnian nikel (Smelter) di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Diduga adanya sejumlah oknum yang terlibat yang memperjual belikan lahan masyarakat dengan modus aset desa untuk lokasi pembangunan pabrik smelter. Atas kejadian tersebut sehingga sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mapila ( AMM) Bersama Lingkar Kajian Marhaenis ( LKM ) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Bombana dan DPRD pada Senin ( 08/08/2022).
Pembebasan tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan smelter Di Desa Mapila menuai protes oleh masyakat.Â
Banyaknya permasalahan yang terjadi di daerah Sulawesi Tenggara terkhusus di daerah Kabupaten Bombana Kecamatan Kabaena Utara Desa Mapila, yaitu terkait sengketa lahan yg belum terselesaikan sampai dengan hari ini.Â
Lahan yang di Klaim oleh Perusahaan PT Bukit Makmur Resources atau PT. BMR dengan menyertakan dokumen pendukungnya masih belum menemukan titik terang atas keabsahan dari dokumen tersebut, serta belum dapat menjawab semua masalah yg telah di sampaikan oleh masyarakat pada aksi tanggal 27 Juli 2022 di kantor PT. BMRÂ
Dari rangkaian peristiwa itu kami melihat sikap yang tidak serius oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian konflik di Desa Mapila, Kabaena Utara Bombana atas Kepemilikan lahan warga yang telah di rampas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.Â
Oleh karena itu kami dari Aliansi Masyarakat Mapila dan LKM Marhaenis
menuntut :Â
- Meminta kepada BPN Kabupaten Bombana untuk meninjau ke absahan dokumen yang hari ini dikeluarkan oleh pemerintah Desa Mapila yang telah menghilangkan hak rakyat atas kepemilikan tanahnya.
- Meminta pertanggung jawaban BPN Kabupaten Bombana atas hak kepemilikan tanah rakyat yang di rampas oleh pemerintah Desa Mapila dengan menggunakan regulasi yang tidak jelas dan merugikan masyarakat.
- Meminta kepada DPRD Kabupaten Bombana, melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan konflik lahan di Desa Mapila, serta meminta DPRD Kabupaten Bombana agar betul-betul menjalankan fungsi kontrolnya dalam menangani masalah sengketa lahan di Desa Mapila yang sudah berkepanjangan.
- Meminta kepada DPRD Kabupaten Bombana agar secepatnya menjadwalkan rapat dengar pendapat ( RDP ) dengan pihak-pihak terkait antara lain: Masyarakat, Pemerintah Desa, RUMPUN, BPN dan pihak Perusahaan. Dengan alasan asas keterbukaan pihak-pihak dalam proses jual beli tanah di Desa Mapila yang di duga keras ada permainan oknum-oknum sehingga hasil penjualan tanah tersebut tidak tepat sasaran kepada pemiliknya.
Desa Mapila, 4 Agustus 2022
Hormat kami,
Umar Maskun, Jenderal Lapangan
Rizal, Korlap 1
Rasyid, Korlap 2
Fandri, Korlap 3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H