Sebelum kami menyampaikan perihal surat diatas, perkenankanlah kami menyampaikan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya, amin.
Bahwa Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Ketentuan itu diatur dalam dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yang berbunyi: "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang".
Bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga dipertegas dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia. Dalam Pasal 23 ayat 2 ditegaskan bahwa "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa".
Sehubungan dengan permasalahan sengketa lahan warga yang ada di Lokasi Perusahaan PT. Bukit Makmur Resources (PT. BMR) Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana. Maka dengan ini kami menyampaikan surat pemberitahuan aksi yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal  : Rabu, 27 Juli 2022
Pukul          : 09.00 Wita
Tempat        : Seputaran Lokasi Perusahaan PT. BMR
Jumlah Massa : 100 Orang
Demikian Pemberitahuan aksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Marhaen Pasti Menang!!!
Â