Mohon tunggu...
LindungiHutan
LindungiHutan Mohon Tunggu... Penulis - LindungiHutan.com

Informasi resmi terkait LindungiHutan.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu Karbon Kredit? Simak Serba-serbi Penjelasannya

6 November 2024   11:07 Diperbarui: 6 November 2024   11:17 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi pribadi

Karbon kredit merupakan unit yang berasal dari proyek-proyek yang terbukti berhasil menurunkan emisi GRK. Proyek yang menghasilkan karbon kredit umumnya berasal dari pengembang proyek yang memiliki lahan hijau atau inisiatif lain yang berpotensi menyerap emisi karbon. 

Sebagai contoh, pengelolaan hutan yang berkelanjutan atau penggunaan energi terbarukan dapat menghasilkan karbon kredit untuk kemudian bisa dijual ke perusahaan yang ingin mengimbangi emisi mereka.

Perdagangan Karbon di Indonesia: Primary Market dan Secondary Market

Perdagangan karbon di Indonesia terbagi menjadi dua jenis pasar utama:

Primary Market

Di pasar ini, unit karbon diciptakan oleh proyek-proyek yang disetujui dan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proyek ini bisa berupa konservasi hutan, energi terbarukan, dan proyek pengurangan emisi lainnya.

Secondary Market

Setelah unit karbon terbentuk di primary market, unit tersebut dapat diperdagangkan di secondary market. Bursa karbon di Indonesia telah resmi diluncurkan pada tahun 2023 melalui platform IDXCarbon, yang memungkinkan perusahaan untuk membeli dan menjual unit karbon sebagai bagian dari strategi pengimbangan emisi mereka.

 “Total perdagangan hingga 904.770, total value-nya itu 50 miliar, total retirement-nya itu sudah sampai 424,710 ton, nah untuk project-nya saat ini ada tiga dan kebetulan sektor energy semua, dari Lahendong ini pembangkit listrik bertenaga geothermal, ada juga yang berbahan bakar gas bumi, dan yang terakhir ini yang minihidro dia di Gunung Wugul, total saat ini pengguna jasa atau pihak yang bisa bertransaksi di kami ada 91 pihak,” jelas Parlin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun