Berikut tiga tujuan utama penyusunan sustainability report oleh perusahaan:
1. Pemenuhan regulasi
Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 mengharuskan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk secara rutin menyusun dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan.
2. Menarik dan mepertahankan investor
Investor semakin fokus pada keberlanjutan. Laporan yang komprehensif dapat menarik investor yang berkomitmen pada investasi berkelanjutan (Sustainable investing).
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Laporan ini mengungkapkan dampak bisnis perusahaan terhadap aspek ESG dan menunjukkan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola dampaknya.
Standar Pelaporan Apa yang Digunakan dalam Menyusun Sustainability Report?
Dalam penyusunan sustainability report, perusahaan perlu memiliki standar yang akan digunakan. Berikut tiga standar utama yang sering diterapkan dalam laporan keberlanjutan:
1. GRI (Global Reporting Initiative)
Standar global ini dirancang untuk membantu organisasi mengukur dan melaporkan dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari kegiatan mereka. GRI menetapkan format dan konten laporan, termasuk indikator kinerja utama yang harus dilaporkan.
2. ISSB (International Sustainability Standards Boards)
Dibentuk pada 2021-2022, ISSB fokus pada pengembangan standar pelaporan keuangan terkait keberlanjutan yang berorientasi pada kebutuhan investor. Standar ini lebih menekankan aspek keberlanjutan dari sudut pandang investasi.
3. SASB & IFRS
SASB dirancang untuk mengidentifikasi dan menstandarkan pengungkapan isu keberlanjutan yang relevan bagi investor di 77 industri yang berbeda. SASB bersifat sektoral, dan merupakan panduan penting untuk memenuhi standar pengungkapan keberlanjutan IFRS, yang didukung oleh ISSB (International Sustainability Standards Board).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H