Mengutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) adalah langkah-langkah yang didesain untuk menggunakan insentif keuangan untuk mengurangi emisi dari gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.
Sementara menurut UNFCCC, REDD+ merupakan kerangka kerja yang dibuat untuk memandu kegiatan di sektor kehutanan guna mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, dilakukan juga pengelolaan hutan berkelanjutan dan konservasi serta peningkatan cadangan karbon hutan di negara berkembang.
Jadi, intinya REDD+ merupakan mekanisme insentif ekonomi yang diberikan kepada negara berkembang untuk mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan dalam rangka pengurangan emisi karbon.
Konsep dan mekanisme antara REDD dan REDD+ memiliki perbedaan seiring dengan adanya perubahan. Perubahan ini disebabkan oleh perluasan cakupan pengertian. Awalnya, REDD hanya mengurus masalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Dalam REDD+ ditambahkan ketetapan lain yaitu masalah cadangan karbon hutan. Mekanisme REDD+ juga memperhatikan pelaksanaan program konservasi hutan dan manajemen hutan dalam tingkat global, nasional, dan sub-nasional.
Bagaimana Cara Kerja REDD+?
Ide dasarnya adalah negara-negara industri wajib menurunkan emisinya melalui kegiatan mitigasi yang terwujud dalam berbagai macam skema. Salah satu skema yang dimaksud yaitu dengan membayar negara berkembang untuk mengurangi tingkat emisi CO2 dari deforestasi atau degradasi hutan.
Sementara bagi negara-negara berkembang yang belum dikenai kewajiban menurunkan emisinya berpeluang memperoleh berbagai bentuk dukungan pendanaan dan teknologi untuk mengubah jalur pembangunan ekonominya menuju model pembangunan rendah karbon.
Terkait dengan mekanisme pembiayaannya dan dukungannya akan diatur dan dalam tingkat apa pula proyek REDD+ tersebut? Apakah tingkat nasional, sub-nasional, atau keduanya?
Melalui REDD+ akan ada kawasan hutan yang cukup luas di mana keberadaanya dijaga dan dilestarikan dengan tujuan utama menghindari deforestasi dan degradasi hutan. Supaya, kelestarian hutan terjaga dan juga menekan emisi CO2.
Bagaimana Pelaksanaan REDD+ di Indonesia?
Sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi UNFCCC, dan telah mengesahkan konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, Indonesia wajib melakukan upaya untuk mengatasi perubahan iklim. Salah satu upaya tersebut yaitu dengan mengakomodir penyelenggaraan REDD+ di Indonesia.
Di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 41%. Pemerintah Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Norway yang akan memberikan kontribusinya berdasarkan pengurangan emisi yang terverifikasi yang sejalan dengan skema REDD+.
Tahun 2010, Presiden SBY mendirikan Satuan Tugas REDD+ untuk memastikan bahwa implementasi REDD+ berjalan dengan baik melalui Keputusan Presiden No. 19/2010. Kalimantan Selatan kemudian dipilih sebagai provinsi percontohan dari program REDD+ di Indonesia.
Apa yang Diharapkan dari Program REDD+?
Program REDD+ ini dimaksudkan untuk menjadikan hutan lebih berharga untuk dipertahankan keberadaan daripada ditebang untuk keperluan lainnya. Hal tersebut direalisasikan dengan menciptakan suatu nilai finansial terhadap karbon yang tersimpan di pepohonan, yang mana karbon tersebut dapat dihitung dan negara-negara maju diwajibkan membayarkan carbon offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan tegakan hutan di wilayahnya.
Dengan adanya skema REDD+ ini diharapkan dapat memberikan keuntungan luas bagi masyarakat, industri, pelestari lingkungan dan lain-lain. Karena, praktik yang diterapkan akan tetap memberikan akses pada pembangunan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan hutan lestari.
Selain dari sisi ekologinya, prinsip skema REDD+ pun menekankan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan perbaikan lingkungan. Peranan penduduk asli dan masyarakat tradisional dalam skema REDD+ sangatlah penting.
Referensi:
AIPP IWGIA. 2012. What Is REDD+? A Guide For Indigenous Communities. Thailand: AIPP Printing Press Co., Ltd. https://www.iwgia.org/images/publications/0650_hat_is_REDD_3_lr.pdf
Dian Agung Wicaksono dan Ananda Prima Yurista. (2013). "Konservasi Hutan Partisipatif Melalui REDD+ (Studi Kasus Kalimantan Tengah Sebagai Provinsi Percontohan REDD+)". Dalam Jurnal Wilayah dan Lingkungan Vol. 1 No. 2. Universitas Gadjah Mada. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jwl/article/view/134/pdf
Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Indonesia. 2012. Strategi Nasional REDD+. https://ditjenppi.menlhk.go.id/reddplus/images/resources/redd/StrategiNasionalREDD_SatgasREDD_201209_in.pdf
Andrea Prisca. 2016. "Kegagalan Implementasi REDD+ Ulu Masen Aceh" dalam Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Vol. 12. No. 2. University Liaison Indonesia. https://doi.org/10.26593/jihi.v12i2.2648.91-132
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H