Mohon tunggu...
Aji Budhiyanta
Aji Budhiyanta Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Wartawan Jurnal Warga

Pekerja dibidang Teknik Mesin, menempuh pendidikan S1 Teknik. Peduli mengenai perkembangan pendidikan daerah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemerhati Pendidikan DIY Peringatkan Sekolah untuk Mengawasi Pelaksanaan MPLS

5 Juli 2024   14:06 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:07 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantul - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk memperkenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah mereka. MPLS bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal program, sarana dan prasarana, cara belajar, serta menanamkan konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah. Selama MPLS, siswa baru akan mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan menyenangkan yang dirancang untuk mengenalkan mereka pada ekosistem sekolah dan membantu mereka menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.

Namun, seringkali terjadi kekerasan yang dilakukan saat MPLS dengan dalih penguatan mental. Biasanya, kekerasan tersebut dilakukan oleh pihak organisasi dari sekolah yang dipercayakan untuk membimbing peserta didik baru selama proses MPLS.

Pemerhati Pendidikan DIY, Creflo Teodoro Sebastian, menegaskan bahwa MPLS bukan ajang untuk kuat-kuatan atau gaya-gayaan, namun kembali lagi pada aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

"Semua kembali lagi ke Permen Kemendikbud No 18 Tahun 2016 tentang MPLS pada Pasal 2 Ayat 2 yang di situ sudah diatur bagaimana MPLS seharusnya dilaksanakan dan tidak boleh melenceng dari aturan Permen tersebut," ujar Creflo saat diwawancarai melalui telepon pada (05/07/2024).

Creflo juga mengingatkan bahwa sekolah harus mengawasi organisasi yang membimbing peserta didik baru MPLS apakah sudah benar atau tidak.

"Sekolah tidak boleh lepas tangan begitu saja, sekolah harus turut mengawasi dan memberi peringatan jika MPLS sudah melenceng dari aturan dan norma akal sehat," tambahnya.

Namun demikian, jika masih terdapat kekerasan yang dilakukan oleh organisasi sekolah saat membimbing MPLS, siswa dapat melaporkan ke pihak sekolah untuk segera ditindaklanjuti.

"Laporkan ke sekolah jika terjadi pelanggaran, atau Anda bisa melaporkan ke Ombudsman RI atau AMPPY dan FOIPDI sebagai LSM yang bergerak di bidang pendidikan yang dapat mengadvokasi jika terjadi kekerasan dan pihak sekolah lepas tangan," tutup Creflo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun