Menyeluruh dalam pengertian semua warga negara mendapatkan kesempatan untuk belajar dan menimba ilmu. Suatu wilayah dalam proses pembangunan sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter . Dengan kata lain, sumber daya manusia yang berkualitas merupakan faktor yang menentukan maju tidaknya suatu wilayah.
Dalam peningkatan kualitas pendidikan suatu daerah terutama daerah terpinggir dan terpencil juga dibutuhkan dana yang cukup tinggi untuk melengkapi sarana dan prasarana dan tenaga pendidik yang terampil.
Dalam tingkat pendanaan pendidikan ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 46 Ayat (1) yang berisi: pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk pendidikan akan dikelola secara efektif dan efisien, sehingga apa yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah akan terwujud. Bagaimana solusinya?
Dalam otonomi pendidikan berpeluang yang besar untuk membuat pendidikan di daerah menjadi lebih berkualitas. Hal ini terjadi karena Bupati Kepala Daerah memiliki kewenangan yang penuh dalam menentukan kualitas sekolah di daerahnya masing-masing melalui sistem rekrutmen guru, rekrutmen siswa, pembinaan profesionalisme guru, rekrutmen kepala sekolah, penentuan sistem evaluasi dan sebagainya. Ketidakmampuan pemerintah derah dalam mengoptimalakn alokasi dana untuk sektor pendidikan diperburuk oleh rendahnya partisipasi masyarakat, kondisi ini akibat sebagian masyarakat tingkat perekonomiannya yang masih memprihatinkan.
Pemerintah daerah di era otonomi daerah harus menemukan potensi daerah yang bisa menambah pemasukan dana di kas daerah. Kepedulian saja tidak cukup, masih harus ada agenda aksi dan grand design secara komprehensif untuk mengaktualisasikan pembangunan bidang pendidikan di daerah yang bersangkutan yang antara lain dapat mencakup aspek-aspek ; besarnya alokasi anggaran untuk dunia pendidikan, peningkatan keahlian guru, kepala sekolah dan tenaga pendidikan lainnya, sistem pembelajaran yang memberdayakan semua potensi peserta didik, meningkatkan peran serta masyarakat, peningkatan partisipasi pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, sistem evaluasi yang mampu memberdayakan peserta didik, guru dan orang tua peserta didik, ketersediaan sarana dan prasarana minimal pendidikan, agar sekolah dapat menerapkan prinsip jaminan kualitas dan manajemen kualitas total di bidang pendidikan secara konsisten. UUD 1945 pasal 11 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemerintah, dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Kemudian pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setia warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Bila semua kebijakan pemerintah daerah sudah disepakati langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengawasan, pemantauan yang berkelanjutan oleh pemimpin satuan pendidikan dan komite sekolah atau pihak-pihak terkait untuk menilai efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas satuan pendidikan, tidak hanya itu saja partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk terciptanya “Merdeka Belajar” baik masyarakat kota maupun daerah-daerah yang terpencil dan terpinggir.
Jadi, dengan adanya kebijakan pemerataan pendidikan menjadikan daerah-daerah terpencil dan terpinggir mendapatkan makna merdeka belajar. Harapan saya dengan adanya kebijakan dari pemerintah pendidikan di indonesia semakin maju dengan tetap memperhatikan kebutuhan disetiap daerah serta menjalankan kebijakan sesuai keadaan di lapangan.
Dengan demikian kebijakan harus diterapkan secara mantap dan adanya dukungan masyarakat dan semua kalangan. Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk ikut berpartisipasi demi menjadikan generasi bangsa yang cerdas dan berkualitas karena kemajuan negara juga ditentukan sumber daya manusia yang unggul. Daerah manapun dan siapapun bisa sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak.
Referesi: