IDENTITAS BUKU
PENULIS : Dr. H. Firman Freaddy Busroh., S.H., M. Hum., CTL. ; Dr. Hj. Fatria Khairo., STP., S.H., M.H., CTL. ; Dr. H. Darmadi Djufri., S.H., M.H., CMLC. ; H. Bambang Sugianto., S.H., M. Hum. ; Evi Oktarina., S.H., M.H. ; dan Andi Candra., S.H., M.H.
PENERBIT : Inara Publisher
TAHUN : 2022
ISBN : 978-623-5970-09-7
Hukum tata negara adalah hal yang paling penting untuk dimiliki setiap negara di dunia. Hukum tata negara penting sebab dengan hukum ini suasana ketatanegaraan, susunan pemerintahan, wewenang dan hubungan perlengkapan yang ada dalam suatu negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apabila hukum tata negara berjalan dengan baik, hak, hajat hidup rakyat dapat terpenuhi.
Kajian hukum tata negara meliputi segala sesuatu tentang organisasi negara, seperti struktur umum organisasi negara, lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga-lembaga negara satu sama lain, kekuasaan negara, serta hak asasi manusia.
Buku berjudul Hukum Tata Negara dengan tebal 226 yang diterbitkan oleh Inara Publisher ini menjelaskan segala sesuatu tentang hukum tata negara ini. Di dalam buku ini juga dipaparkan tema-tema krusial terkait kajian hukum tata negara tersebut. Ada banyak sekali tema krusial yang mengitari diskursus hukum tata negara sehingga sampai saat ini belum ada kepastian terkait isu, fenomena, dan realita kenegaraan apa yang menjadi objek kajian hukum tata negara.
Pada bab-bab awal dalam buku ini dijelaskan tinjauan umum hukum, asas-asas dan sumber hukum tata negara. Pada pertengahan buku, bab-babnya mengulas perihal konstitusi, lembaga negara, bentuk dan sistim pemerintahan, sampai hak asasi manusia. Sementara pada bagian akhir buku, bab-bab yang dijelaskan perihal pemerintahan daerah, pemilihan umum, pemilihan umum daerah, dan tentang kewarganegaraan.
Penjelasan yang lengkap, bahasa yang mudah dipahami, layout rapi, serta kualitas isi buku dibuktikan dengan banyaknya rujukan ahli yang diambil menjadi kelebihan tersendiri bagi buku dengan tema politik ini.
Sayangnya, masih banyak ditemukan beberapa penulisan yang melanggar kaidah umum ejaan bahasa indonesia, seperti penulisan gelar sarjana hukum di lembar sampul yang ditulis bersambung tanpa tanda titik, selain itu masih ditemukan juga beberapa kata yang typo . Hal ini cukup mengganggu kenyamanan pembaca walaupun tidak berpengaruh terhadap penyampaian isi buku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H