Mohon tunggu...
Linda Tri Kusuma Wardani
Linda Tri Kusuma Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa jurusan kimia di UNS. Saya tertarik di bidang penelitian dan analisis data. Selain itu saya juga memiliki ketertarik di bidang seni dan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Keuntungan dan Kerugian PPN 12%

27 November 2024   05:28 Diperbarui: 4 Desember 2024   06:58 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 11% menjadi 12% menuai banyak kontra dikalangan Masyarakat. Pasalnya kenaikan ini berdampak pada  penurunan daya beli masyarakat. Terlepas dari kebutuhan pokok yang lolos dari kenaikan pajak, kenaikan sebesar 1% tetap memberikan dampak ekonomi Masyarakat cukup signifikan. Bahkan kenaikan PPN dapat menyebabkan inflasi.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada tiap transaksi barang  atau jasa, dimana PPN ini nantinya secara tidak langsung tersalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Pemerintah menetapkan kenaikan PPN dengan tujuan untuk menjaga Kesehatan APBN yang mengalami defisit pada tahun 2024. Harapannya APBN tahun 2025 tidak mengalami defisit lagi setelah kenaikan PPN 12%. Namun kenaikan ini dinilai bukan Solusi yang efektif.

Melihat keadaan ekonomi Masyarakat saat ini jika PPN dinaikkan daya beli Masyarakat akan turun secara drastis. Masyarakat sebagai konsumen akan lebih selektif dalam berbelanja. Hal ini juga akan menimbulkan dampak penurunan penjualan baik perusahaan besar maupun pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Akibatnya ekonomi Masyarakat bertambah buruk. Tidak hanya pada Perusahaan dan UMKM, namun juga keuangan negara.

Dampaknya pada perusahaan besar dapat terjadi PHK secara besar-besaran, sehingga terjadi peningkatan angka penggangguran dan penurunan profit perusahaan. Sementara pada UMKM dapat berakibat penurunan kualitas produk yang bisa menyebabkan berkurangnya pelanggan sehingga bisa mengalami penurunan pendapatan. Ditambah adanya penurunan harga jual bahan pangan, yang menyebabkan banyak petani merugi.

Dalam mengurangi dampak terhadap Masyarakat, pemerintah dapat menstabilkan harga dipasaran dengan memantau harga dipasaran dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), Pemerintah juga perlu mengurangi impor terhadap kebutuhan yang tidak penting dan memperbanyak ekspor ke luar negeri. Anjloknya harga jual bahan pangan dapat diatasi dengan adanya subsidi bantuan pupuk dan peningkatan edukasi kepada petani.

            PHK pada perusahaan dapat dikurangi dengan pemilihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbaik dan dapat menekan pembelian bahan. Seperti halnya pada UMKM dapat mengganti bahan produksi dengan harga yang lebih terjangkau tanpa mengubah kualitas produk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun