Mohon tunggu...
Linda TriasWidiawati
Linda TriasWidiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalan jalan di alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Muludan/Maulid Nabi dalam Pandangan NU

13 Desember 2023   12:27 Diperbarui: 13 Desember 2023   12:37 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perayaan maulid nabi yang dikenal dengan "Muludan" adalah sebuah tradisi masyarakat Jawa didesa untuk merayakan hari lahir nabi Muhammad Saw. 

Perayaan ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilaksanakan di desa yang memiliki nilai-nilai yang agamis. Sehingga menjadi sebuah tradisi masyarakat.

Tujuan utama tradisi ini adalah untuk memperingati kelahiran nabi Muhammad Saw, caranya dengan mengingat kembali kisah kelahiran dan keteladanan Rasulullah Saw, atau memujinya dengan berbagai kegiatan seperti pengajian, bersholawat (dzikir) dan do'a.

Kegiatan Muludan didesa biasanya diselenggarakan di masjid/lapangan dengan mengadakan pengajian tentang Maulid nabi/kelahiran Nabi Muhammad Saw, masyarakat desa juga membawa nasi yang dibungkus dengan daun pisang dikumpulkan menjadi satu dan dibagikan kepada para tamu yang datang di pengajian. Pengajian maulid nabi pun tidak hanya dihadiri oleh orang dewasa namun remaja dan juga anak kecil turut meramaikan acara Muludan. Pengajiannya juga diramaikan dengan diiringi tabuhan rebana dari para remaja masjid desa.

Banyak dalil yang bisa kita jadikan sebagai dasar diperbolehkannya

memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, Meski di zaman nabi tidak pernah

dilakukan, namun tidak lantas kegiatan seperti itu bisa dianggap sebagai bid'ah. Karena

kegiatan peringatan Maulid Nabi, tidak ada kaitannya dengan ibadah ritual, namun

lebih terkait dengan masalah teknis muamalah. Dan dalam masalah muamalah, prinsipnya apapun boleh dilakukan selama tidak melanggar hal-hal yang memang

secara tegas dilarang. Diantara dalil-dalil yang bisa jadikan sebagai dasar

diperbolehkannya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah:

1. Peringatan Maulid Nabi SAW mendorong orang untuk membaca sholawat. Q.S Al-Ahdzab:56

2. Rosulullah sendiri mensyukuri atas kelahirannya dan merayakannya dengan

cara berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari Senin.

3. Peringatan Maulid Nabi masuk dalam anjuran hadits Nabi untuk membuat sesuatu yang baru yang baik dan tidak menyalahi syariat Islam.

4. Peringatan Maulid adalah perkara yang dipandang bagus oleh para ulama

dan kaum muslimin di semua negeri dan telah dilakukan di semua tempat.

5. Peringatan Maulid Nabi, meskipun tidak ada di zaman Rasulullah SAW, merupakan bid'ah hasanah (bid'ah yang baik).

Menurut, KH. Hasyim Asyari memandang bahwasanya peringatan maulid Nabi yang

baik jika dalam pelaksanaannya mengandung hal-hal yang baik pula, seperti membaca

ayat-ayat Al-Quran, membaca Siroh Nabi. Demikian ini akan semakin meningkatkan

keimanan dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. Disamping itu untuk

mempererat persaudaraan, maka dianjurkan bagi orang yang berkelebihan supaya

memberikan sedekah baik berupa hidangan makanan maupun yang lainnya. Dan tidak mengapa dalam memeriahkan perayaan tersebut dengan

menghadirkan rebana sebagaimana yang terjadi di masyarakat. Karena hal ini

merupakan hal yang mubah dan pernah juga terjadi pada masa Rosulullah Saw.

Menurut saya tradisi Muludan di desa, bagus untuk dilaksanakan karena mengandung nilai agamis untuk anak kecil hingga dewasa, mengingat kembali sejarah tentang kelahiran Baginda Rasulullah Saw dan mempererat hubungan silaturrahim antar masyarakat desa.

Referensi:

Suryanti. 2008. "Menggali makna upacara Maulid Nabi di Padang Pariaman Sumatera Barat". ISI Padang Panjang Jalan Bundo Kanduang No 35 Padang Panjang.

Masruri Ulin Niam. 2018. Perayaan Maulid Nabi dalam Pandangan KH Hasyim Asy'ari. Vol 4 (2). Riwayah: Jurnal Studi Hadis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun