Dalam dunia modern, memanfaatkan diskon dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Dengan harga yang lebih terjangkau, seseorang dapat memenuhi kebutuhannya tanpa menguras anggaran. Hal ini penting, terutama bagi mereka yang ingin mengelola keuangan secara bijak.
Berbelanja dengan memanfaatkan diskon Natal diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat yang telah disebutkan. Aktivitas ini lebih bersifat muamalah daripada tindakan keagamaan, sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Dalam hal ini, penting bagi umat Muslim untuk tetap menjaga niat dan membatasi diri dari hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam.
Daftar Pustaka
1. Al-Jaziri, Abdul Rahman. (2012). Kitab Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah (Terjemahan). Beirut: Dar Al-Fikr.
2. Qardhawi, Yusuf. (2006). Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
3. Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI