Mohon tunggu...
Linda Nurlinasari
Linda Nurlinasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer~Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Linda Nurlinasari sering disapa Linda atau nda ini merupakan seorang remaja asal kabupaten Sumedang yang saat ini sedang menempuh sekolah di perguruan tinggi tepatnya di Universitas Sunan Gunung Djati Islam Bandung. Dia merupakan alumni Pondok Pesantren Darussalam Kasomalang Subang yang merupakan deretan pondok terbaik di kabupaten Subang pada tahun 2022. Saat ini ia sedang disibukan dengan berbagai aktivitas seperti membuat konten youtube dan pembimbing dalam komunitas ngambis ptkin. Ia pun diwaktu senggangnya menyibukkan dengan menjual produk-produk fashion di beberapa e-commerce juga di beberapa sosial media.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskon Natal dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Etika dan Praktik Muamalah

25 Desember 2024   13:04 Diperbarui: 25 Desember 2024   13:04 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskon Natal telah menjadi fenomena tahunan yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang, termasuk umat Muslim. Sebagai bagian dari strategi pemasaran, diskon ini sering kali mencakup berbagai produk dan layanan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga barang mewah. Namun, di kalangan Muslim, muncul pertanyaan: apakah memanfaatkan diskon Natal diperbolehkan dalam Islam? Artikel ini akan menguraikan hal tersebut berdasarkan pandangan hukum Islam dan nilai-nilai muamalah.

Perspektif Hukum Islam

Dalam Islam, transaksi jual beli termasuk kategori muamalah, yang prinsip dasarnya adalah kebolehan (al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah). Artinya, setiap bentuk transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Memanfaatkan diskon Natal pada dasarnya adalah bentuk transaksi biasa antara pembeli dan penjual, selama memenuhi syarat sah jual beli, yaitu:

1. Barang atau Jasa yang Dibeli Halal

Produk yang dibeli harus halal menurut syariat. Membeli makanan halal, pakaian, atau kebutuhan lainnya selama diskon Natal tidak bertentangan dengan prinsip ini.

2. Tidak Menyiratkan Dukungan terhadap Ritual Agama Lain

Memanfaatkan diskon tidak berarti seorang Muslim ikut merayakan Natal, karena niatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dengan harga yang lebih terjangkau, bukan untuk mendukung atau mengikuti ritual keagamaan tertentu.

3. Etika dalam Transaksi

Islam mengajarkan agar umat Muslim mengedepankan etika dalam bertransaksi, termasuk menghindari sifat boros (israf) dan memastikan bahwa transaksi dilakukan tanpa unsur riba, gharar (ketidakpastian), atau penipuan.

Manfaat Diskon Natal bagi Umat Muslim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun