Mohon tunggu...
Linda Mutiarini
Linda Mutiarini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

I am Linda Mutiarini, a student in the Educational Technology Study Program at Surabaya State University. As a student, I have a great interest in the integration of technology in the world of education to create learning that is more effective, interactive and relevant to current developments. I am known as a disciplined, creative person, and always eager to learn new things. In my studies, I focus on how technology can be optimized to empower students, improve the quality of education, and support innovation in various learning environments.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencekamnya Kasus Korupsi di Indonesia Pada Tahun 2024

20 November 2024   10:03 Diperbarui: 20 November 2024   10:03 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Poster Pendidikan (Design by Linda Mutiarini))

Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru. sejak era reformasi, berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantas Korupsi, dibentuk untuk menanggulangi kasus-kasus seperti ini. Namun, korupsi tetap menjadi masalah yang sulit dihilangkan hingga saat ini. Tahun 2024 mencerminkan berbagai kondisi kasus besar yang mengguncang masyarakat.

Tahun 2024 yang seharusnya menjadi tahun yang baik bagi bangsa Indonesia, tetapi malah menjadi tahun yan mencolok karena adanya kasus korupsi yan sangat besar. Meskipun berbagai upaya dilakukan untuk memperkuat sistem hukum dan transparasi, namun kasus-kasus korupsi yang terungkap di tahun ini menunjukkan bahwa masih banyak tatangan yang sangat besar.

Data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus korupsi yang telah dilaporkan. Tetapi kasus yang sangat mengejutkan yaitu dari perusahaan BUMN, skandal ini membuat public sangat terkejut. Korupsi timah sebesar 271 T merupakan momentum yang dapat membuat (SDM) menHarvey Moeis, menjadi sorotan media dan publik. Kasus ini menyoroti dari berbagai aspek, mulai dari keterlibatan para aparat penegak hukum, pengelolaan sumber daya alam dan juga memiliki dampak yang sangat besar terhadap keuangan negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan ada 30 jenis korupsi. Salah satu jenis korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam konteks korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moies masuk dalam kategori tersebut. Harvey Moies terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah. Suami dari Sandra Dewi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Agung pada Maret 2024 dan didakwa merugikan negara hingga 300 Triliun. 

Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, dimana terdapat sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai peran dari Harvey Moies dan Brigjen Pol. Mukti Juharsa dari Bareskrim Polri. Mukti diduga berperan sebagai penyalur antara Harvey dengan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan tambang timah secara illegal. Harvey sendiri didakwa berdasarkan pasal yang terdapat pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia ditudung mengumpulkan pembayaran dari perusahaan-perusahaan penambang timah swasta dengan dalih Corporate Sosial Responsibility (CSR), yang sebenarnya itu adalah biaya pengamanan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Dengan adanya kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah korupsi di sektor pertambangan saja, tetapi juga menimbulkan kekhawatirkan tentang integritas aparat penegak hukum yang terlibat. Keterlibatan anggota polisi dalam praktik tindak korupsi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Korupsi di Indonesia tidak hanya berdampak pada keuangan negara saja melainkan juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan aparat kepolisian. Kerugian-kerugian yang dialami negara maupun masyarakat sudah sangat banyak dengan adanya kasus korupsi ini. Tidak hanya kerugian material saja tetapi juga kerugian sosial juga. Dalam konteks pemilu nantinya dikhawatirkan akan adanya praktik pemilu yang semakin meningkat, terutama mangenai pembagian bantuan sosial yang dapat dipolitisasikan untuk kepentingan calon.

Dengan adanya kasus korupsi pada tahun ini yang sangat mencekam, publik menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun mereka berhasil menangani banyak perkara, banyak pihak mengkhawatirkan kredibilitas lembaga ini setelah adanya kontroversi internal dan penetapan tersangka di kalangan pimpinan KPK sendiri.

Upaya yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi yaitu dengan adanya penguatan lembaga korupsi, dimana KPK ini harus terus berupa untuk meningkatkan kinerja dalam menyelidiki dan menindaklanjuti pelaku korupsi. Peningkatan transparasi, dengan upaya pemerintah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Pencegahan korupsi, dengan upaya pencegahan yang disosialisasikan melalui pendidikan serta juga perbaikan sistem pemberantasan korupsi. Lalu juga dengan melibatkan partisipasi masyarakat, dimana masyarakat juga dapat berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan tindakan korupsi yang mereka ketahui.

Poster Pendidikan Karya Linda Mutiarini

Partner penulisan artikel Praditsa Novia Ardhana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun