Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap: pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pendapat, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.
Perlindungan keselamataan dan kesehatan kerja, mencakup perlindungan: gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, mencakup perlindungan: hak cipta, dan/atau kekayaan industri. Perlindungan Hak kekayaan intelektual di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-undang hak Paten, dan Undang-undang hak paten. Hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kategori, yaitu: hak cipta dan kekayaan industri. Hak kekekayaan industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
Bentuk-bentuk perlindungan tersebut harus dipahami dan dapat diakses dengan mudah oleh guru dalam melaksanakan tugasnya, juga para pihak yang berkewajibnan memberikan perlindungan harus peka dan cepat tanggap terhadap hak atas perlindungan guru dimaksud. Pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pemberian perlindungan guru adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, organisasi profesi terkait, penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H