Mohon tunggu...
lindamarlina
lindamarlina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S1

Happy Mom. Ambivert. Hobby nyanyi dan lari. Suka Mie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Perlindungan Bagi Guru

14 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 14 Desember 2024   18:07 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap: pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pendapat, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.

Perlindungan keselamataan dan kesehatan kerja, mencakup perlindungan: gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, mencakup perlindungan: hak cipta, dan/atau kekayaan industri. Perlindungan Hak kekayaan intelektual di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-undang hak Paten, dan Undang-undang hak paten. Hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kategori, yaitu: hak cipta dan kekayaan industri. Hak kekekayaan industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.

Bentuk-bentuk perlindungan tersebut harus dipahami dan dapat diakses dengan mudah oleh guru dalam melaksanakan tugasnya, juga para pihak yang berkewajibnan memberikan perlindungan harus peka dan cepat tanggap terhadap hak atas perlindungan guru dimaksud. Pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pemberian perlindungan guru adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, organisasi profesi terkait, penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun