Mohon tunggu...
Linda Kristya
Linda Kristya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah

UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektifitas Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2023   03:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   03:08 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis oleh Linda Kristya Ningrum (212111251) kelas HES 5G, untuk memenuhi tugas Tes Akhir Semester Sosiologi Hukum yang diberikan oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif

=>> Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu supremasi hukum (peraturan), penegakan hukum, sumber daya atau fasilitasnya, dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Penegakan hukum harus bersifat adil, tidak memihak, dan anti korupsi, serta tidak dibatasi oleh hambatan birokrasi. Sebab, Indonesia kini membutuhkan penegakan hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
=>> Dari segi ilmu ekonomi, sosiologi ekonomi merupakan suatu sudut pandang sosiologi yang menjelaskan fenomena-fenomena perekonomian, terutama yang berkaitan dengan aspek produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang, jasa dan sumber daya, yang mengarahkan bagaimana masyarakat dapat mencapai kesejahteraan. Sosiologi ekonomi menunjukkan perkembangan yang luar biasa sejalan dengan berbagai permasalahan sosial dan ekonomi di masyarakat, baik di negara maju maupun di negara berkembang yang berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai bentuk kebijakan pembangunan.

Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah yaitu Dalam menghadapi oil booming yang semakin meningkat di negara-negara maju, Islam sebagai ideologi ekonomi di negara tersebut menyebabkan lahirnya bank syariah dengan sistem perbankan syariah yang mempunyai pengaruh di Indonesia. Ada juga konflik pertanian di Indonesia pada masa rezim baru Suharto atas nama pembangunan. Kini hak atas tanah rakyat dirampas secara sewenang-wenang. Saat itu, masyarakat belum berani menentang dominasi dan kekuasaan rezim Soeharto. Pasca rezim baru, konflik pertanian semakin memanas, yakni ketika keran demokrasi dihidupkan, masyarakat yang sudah lama bungkam mulai bersuara menuntut hak atas tanah yang diambil secara sewenang-wenang oleh pemerintah. Seperti halnya konflik pertanian yang terjadi di banyak daerah di Indonesia, tidak terkecuali konflik pertanahan di Bungkoran dan Wonsorjo Banyuwangi.

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
=>> Kritik terhadap pluralisme hukum mengenai sentralisme hukum dalam masyarakat dalam pluralisme hukum dapat dikatakan sebagai jawaban atas kelemahan yang terdapat pada cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung terpusat. Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung gagasan pluralisme hukum. Contoh klasiknya adalah Undang-Undang Agraria yang secara jelas menyatakan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan tanah adat. Dalam perkembangannya, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah, terdapat peraturan daerah yang mencoba mengidentifikasi atau memadukan keberagaman peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan otonomi khusus. Misalnya saja, penyebaran peraturan daerah syariah di daerah, qanun di Aceh, dan pembentukan lembaga adat yang diakui sebagai media penyelesaian perselisihan adat.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Dalam perkembangan hukum selanjutnya, muncul paradigma dari sebagian orang yang mengetahui hukum yang ingin mengubah pola pikir para akademisi hukum khususnya pola pikir para penegak hukum agar dalam melakukan hukum tidak hanya mengacu pada bunyi dan teks saja. hukum, namun berharap ada terobosan cara berpikir yang lain. karena hukum bekerja berdasarkan pedoman peta yang disajikan untuk itu. Peta ini mendefinisikan bagaimana sistem hukum memandang fungsinya dan bagaimana hukum akan menjalankan tugasnya. Perubahan peta pedoman juga menyebabkan perubahan fungsi dan cara kerja undang-undang.
Harapan sebagian masyarakat yang menginginkan pola pikir para penegak hukum yang tadinya bersifat formal dan legalistik nampaknya didengarkan oleh para penegak hukum khususnya Hakim, yang tertuang dalam beberapa putusan yang berani melanggar ketentuan yang ada. hukum. selama ini dianggap tidak adil, khususnya bagi para pencari keadilan (justice seeker). ) kaum proletar (rakyat jelata) yang selalu mendambakan adanya hukum yang berjalan dengan memberikan keadilan kepada semua orang tanpa kecuali, maka putusan hakim inilah yang kini dikenal dengan hukum progresif.

Kata kunci dan opini dari law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
=>> Law and social control 

Dalam hubungan hukum dengan kontrol sosial dapat dikatakan bahwa hukum adalah alat kontrol sosial manusia dan hukum adalah alat kontrol sosial. Alat-alat lain masih ada karena keberadaan institusi sosial lainnya (misalnya kepercayaan, moralitas) masih diakui. Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dapat dikatakan memberikan definisi tentang perilaku menyimpang dan akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan dan ganti rugi. Pendapat Hukum sebagai pengontrol sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menentukan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan hukum. Sehingga hukum bisa memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Manusia sendiri sebagai subjek hukum dalam pergaulan sosial tidak lepas dari fitrah tertentu manusia dan juga dapat melakukan kesalahan yang pada akhirnya merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, hukum sebagai pengendali sosial yang ditinjau dari teori sosiologi hukum memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka hukum harus ditaati. Konsep penegakan hukum tidak lepas dari tujuan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat yang adil dan makmur.

law as tool of engineering
Hukum merupakan alat untuk berinovasi atau merekayasa masyarakat, juga dapat digunakan sebagai kontrol sosial. Menurutnya, hukum mempunyai peranan penting dalam masyarakat, bahkan mempunyai multi fungsi untuk kebaikan masyarakat, untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemaslahatan, dan tujuan hukum lainnya. Namun keadaan sebaliknya dapat terjadi dan sering terjadi, dimana penguasa negara menggunakan hukum sebagai alat untuk mereduksi masyarakat, agar masyarakat dapat menuju ke tempat yang dikehendaki oleh penguasa negara. 

socio legal studies 
Sosio-legal merupakan kajian hukum yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti luas. Hukum dapat dipelajari dari sudut pandang ilmu hukum atau ilmu sosial, atau gabungan keduanya. Kajian sosiolegal merupakan ilmu yang mempelajari hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum dan ilmu sosial. Menurut hemat saya, Kajian Sosio-Hukum, ditinjau dari ruang metodologisnya yang luas, tidak dapat mereduksi kajian sosio-hukum menjadi penelitian hukum empiris. Penelitian hukum yang dilakukan biasanya dikaitkan dengan studi lapangan guna memahami hukum yang bekerja dalam aktivitas masyarakat. Kajian sosiolegal dalam bidang metodologi lebih luas dari itu, para ahli dalam bidang kajian sosiolegal harus mempunyai pemahaman yang luas mengenai peraturan perundang-undangan, instrumen-instrumen yang terkandung di dalamnya dan substansi undang-undang yang kemudian melakukan proses perumusan undang-undang. .

Legal pluralism 
Pluralisme hukum adalah adanya lebih dari satu aturan hukum dalam lingkungan sosial, mempunyai konsep norma yang tercipta di luar kerangka dan hanya menjadi hukum bagi masyarakat/individu tertentu. Menurut saya, pluralisme hukum juga digunakan untuk mendorong pengakuan masyarakat adat oleh negara. Salah satu keberhasilan gerakan ini adalah lahirnya peraturan tentang pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak tradisional. 

 Yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi Hukum 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun