Hadist dia atas menerangkan denagn jelas larangan rasullah saw mengenai penyewaan tanah pertanian. Meskipun larangan penyewaan tanah pertanian datang dengan jelas dan tegas, namun memang masih terdapat beberapa ulama-ulama baik salaf maupun khalaf memperbolehkannya dengan berbagai argumentasi yang mereka kemukakan. Kalau kita cermati apa yang di anaggap ‘dalil’ oleh sebagian ulama yang memperbolehkan penywaan tanah pertanian adalah tidak tepat dan lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah (alasan) untuk meperbolehkan penyewaan tanah pertanian. Sementara hadist-hadist yang melarang dengan tegas tanpa ada kesamaran.
Pihak yang membolehkan sewa-menyewa lahan pertanian mengatakan bahwa tanah pertanian adalah benda (ain) yang dapat meendatangkan manfaat mubah (halal) dan pokok materi itu tetapi tidak berubah. Karena itu beoelh disewakan dengan harga tertentu atau dengen nilai lainnya, sama dengan rumah. Hukum yang berlaku bagi zat benda yang sama dengan hukum yang berlaku bagi harta ataupun lainnya.