Mohon tunggu...
linda karmelia
linda karmelia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Kepuasan Nasabah sebagai Penilaian Standar Kinerja Perbankan Syariah

6 April 2018   22:02 Diperbarui: 6 April 2018   22:23 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank syari'ah merupakan badan usaha di bidang muamalah yang melayani produk perbankan seperti halnya bank Islam yang lain. Jika berbicara terkait badan usaha tentu ada kerangka yang terstruktur didalamnya demi kelangsungan atau keselarasan usaha tersebut. Di bank syari'ah juga sama dengan bank-bank konvensional dimana terdapat bank,  petugas bank dan nasabah bank. Yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

Ada hal-hal yang dapat menjadi faktor penunjang kemajuan bank tersebut. dengan menjadikan kesenangan atau kenyamanan nasabah menjadi prioritas. Sehingga dari pihak bank harus tahu terkait layanan dan kualitas pelayanan yang dapat diberikan pengelola bank terhadap nasabah. Kepuasaan nasabah dapat  menjadi tolok ukur kesuksesan kinerja perbankan.

Kualitas pelayanan dapat menjadi faktor yang mempengarui kepuasan daripada konsumen. Dalam hal ini tentu dari pihak bank memberikan pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh nasabah. Seperti halnya, kerahaman, kenyamanan dan keamanan tempat dan suasana dan juga kesopanan.

Dengan memfokuskan hal ini, tentu dapat mengantarkan kepada tujuan daripada kegiatan bank syari'ah dengan maksimal yakni sampai dalam optimalisasi nasabah yang menjadi prioritas.

Berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan. Maka dalam kesempatan ini, penulis merasa perlu untuk melakukan pembahasan terkait " Tingkat Kepuasan Nasabah sebagai Standar Penilaian Kinerja Perbankan Syari'ah."

Segala sesuatu, khususnya pada bidang muamalah, yang dinamakan penjual dan pembeli, pengguna dan pengelola sudah bukan hal yang tabu lagi. Di dalam struktur organisasi dalam kegiatan perbankan tentu ada yang mengelola, yang dikelola dan hak milik dari yang di kelola tersebut.

Adanya pengelola ialah merupakan bagian dari pejabat atau petugas dari bank. Yang memanfaatkan jasa pengelola tersebut tidak lain ialah Nasabah. Berbincang terkait nasabah, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah, yang dimaksud nasabah merupakan pihak yang menggunakan jasa bank syari'ah dan atau Unit Usaha Syari'ah.

Nasabah sangat berkaitan dengan suatu kepuasan. Kepuasaan merupakan respon daripada nasabah yang disebabkan atas kesesuaian harapan yang didapatkan dari kinerja perbankan. Jika kesesuaian didapatkan melebihi dari harapan nasabah itulah puncak daripada kepuasaan.

Namun, sebaliknya jika yang didapatkan ketidaksesuaian atau bahkan sangat jauh dari harapan maka nasabah akan kecewa. Sedangkan kepuasaan ini sangat berpengaruh demi kesetiaan nasabah terhadap perbankan. Semakin tinggi tingkat kepuasaan yang nasabah dapatkan maka ia akan semakin lama bertahan dalam perbankan tersebut. 

Sehingga penulis simpulkan disini bahwa kepuasan yang dirasakan nasabah menjadi faktor penting dalam kalangsungan dan kejayaan perbankan. Dan barus selalu kita ingat bahwa kepuasaan yang dimaksud dapat tercapai dan dirasakan jika terjadi kerjaaama yang baik antara pihak bank dengan nasabah.

Misalkan nasabah sangat puas tentu memberi jaminan kesetiaan terhadap bank. Dan itu juga harus dikarenakan para pengelola bank harus melakukan kewajiban-kewajiban yang bertujuan seperti membuat nyaman nasabah, mengamankan dan menjaga amanah nasabah, santun dan juga masih banyak lagi. Dari kerjasama yang dilakukan pejabat bank dan nasabah yang baik nantinya juga akan tercipta proses perbankan syariah yang efektif dan sistematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun