Sebelum kita melangkah lebih jauh ada baiknya kita menganalisis dulu fakta-fakta yang ada di lapangan. Berdasarkan data yang diambil dari website pbdjarum.org jumlah peserta audisi anak-anak yang berusia 6-15 tahun mencapai angka 5.957 orang pada tahun 2018. Audisi ini dilaksanakan di 8 kota dari seluruh Indonesia dengan media promosi melalui sosial media dan televisi.
Jumlah ini apabila kita perhatikan semakin meningkat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang mulanya hanya 445 orang pada tahun 2008. Tentu kita bertanya-tanya dari total 23.683 anak yang ikut audisi ini berapa ribu anak ya yang menerima beasiswa?
Saya sungguh terkejut karena ternyata hanya 245 orang saja yang menerima beasiswa atau kalau dibagi rata 10 tahun, setiap tahunnya hanya 24 anak saja loh! Waduh, sedikit banget ya.
Yayasan Lentera Anak juga melakukan survei online "interpretasi tulisan Djarum" pada kaus yang dikenakan anak saat audisi pada tanggal 7 November - 3 Desember 2018. Berdasarkan hasil dari 514 responden ternyata 68% (350 orang) menginterpretasikan tulisan "Djarum" pada kaus anak merupakan citra dari perusahaan dengan nama yang sama, sekitar 13% (159 orang) melihatnya sebagai kompetisi bulutangkis dan sisanya 1% (5 orang) berpendapat bahwa itu alat jahit. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Lisda Sundari, branding image audisi bulutangkis memiliki entitas yang sama dengan produk rokok, wow!
Pemanfaatan kaus sebagai iklan rokok yang terselubung jelas memberikan banyak keuntungan dibandingkan dengan pemasangan baliho, spanduk atau iklan di televisi yang sangat dibatasi dan memerlukan biaya yang jauh lebih besar.
Adanya pelanggaran terhadap regulasi promosi produk tembakau di Indonesia
Fenomena audisi bulu tangkis yang melibatkan ribuan anak berusia 6-15 tahun oleh Djarum dinilai merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 47 ayat 1 mengenai setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun dan Pasal 37 (a) yaitu tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
Nah, peraturan ini sudah sangat jelas ya bahwa anak-anak yang ikut audisi masih berusia dibawah 18 tahun, dan mereka tidak boleh dijadikan objek "iklan berjalan" secara terselubung oleh si perusahaan rokok. Yayasan Lentera Anak telah melaporkan hal ini ke Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Strategi cerdas "Subliminal Message" untuk "branding" jangka Panjang