Mohon tunggu...
Linda Erlina
Linda Erlina Mohon Tunggu... Dosen - Blogger and Academician

Seorang yang suka menonton film apa saja apalagi yang antimainstrim.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penandatanganan Kontrak PSO 2018

28 Desember 2017   23:49 Diperbarui: 29 Desember 2017   00:13 1355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rincian PSO 2018 untuk KA Antarkota (Sumber: Siaran Pers No: 45/SP/XII/DJKA/2017)

Zulfikri menegaskan bahwa adanya subsidi dan tarif KA yang terjangkau bukanlah berarti pelayanan yang diberikan dan keselamatan perjalanan KA dikesampingkan, pelayanan dan keselamatan masih merupakan prioritas utama. 

Pelayanan dan keselamatan merupakan perwujudan konsistensi Kementerian Perhubungan yang selalu ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang mengatakan bahwa "Keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi adalah sesuatu yang tidak bisa dikompromikan lagi".

Tibalah sesi tanya jawab untuk kami para media dan blogger. Beberapa pertanyaan dilontarkan kepada perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktur Keuangan KAI dan Direktur Utama PT. KCI. 

Salah satu pertanyaan yaitu meliputi seberapa efektif serapan anggaran PSO tahun 2017 dan apakah subsidi yang diberikan mencukupi, yang kemudian dijawab oleh Zulfikri (Direktur Jenderal Perkeretaapian) bahwa anggaran PSO 2017 telah digunakan secara baik dan maksimal serta akan direkapitulasi dan diverifikasi secara lengkap pada akhir bulan Desember 2017 ini, masalah jumlah subsidi akan dibicarakan kembali dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. 

Zulfikri juga memberikan informasi bahwa akan ada rencana untuk membagi tarif perjalanan KA K3 menjadi 3 zona tarif parsial. Ketiga zona tarif parsial itu contohnya pada KA jarak jauh (Jakarta-Surabaya) akan diberlakukan tarif 1 (Jakarta-Cirebon), tarif 2 (Jakarta-Semarang) dan tarif 3 (Jakarta-Surabaya). 

Pada KA jarak sedang akan diberlakukan 2 tarif parsial dengan pembagian jarak. Rencana pembagian zona tarif ini didasarkan pada banyaknya masyarakat yang meminta agar tarif tidak disamakan, apabila ia hanya menempuh jarak yang dekat dengan KA jarak jauh. 

Zulfikri juga akan mengusahakan tarif KA antarkota tahun 2018 tidak akan mengalami kenaikan yang tinggi dibandingkan tahun 2017, hal ini agar tetap menjaga masyarakat bisa mendapatkan tarif yang terjangkau.

Penjelasan mengenai pembagian zona tarif menjadi penutup sesi konferensi pers hari ini (28 Desember 2017). Sebagai pengguna KRL dan KA antarkota, saya dan masyarakat berharap bahwa di tahun 2018, tarif, sarana dan prasarana kereta api mampu menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun