Mohon tunggu...
Linda Erlina
Linda Erlina Mohon Tunggu... Dosen - Blogger and Academician

Seorang yang suka menonton film apa saja apalagi yang antimainstrim.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penandatanganan Kontrak PSO 2018

28 Desember 2017   23:49 Diperbarui: 29 Desember 2017   00:13 1355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rincian PSO 2018 untuk KA Perkotaan (Sumber: Siaran Pers No: 45/SP/XII/DJKA/2017)

Hari ini (28 Desember 2017), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatangan kontrak Public Service Obligation (PSO) untuk tahun 2018. Penandatanganan kontrak PSO ini dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen sore tadi pukul 16.30 WIB oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian (Zulfikri) bersama dengan Direktur Utama PT. KAI (Persero) (Edi Sukmoro).

Setelah penandatangan selesai, selanjutnya merupakan waktu yang ditunggu-tunggu oleh para media. Konferensi pers dilakukan secara terbuka dengan melibatkan beberapa media online dan blogger. Saya dan beberapan rekan blogger lainnya dari TDB termasuk salah satu yang beruntung bisa mendapatkan posisi duduk terdepan pada sesi ini. 

Pada sesi ini menghadirkan sejumlah narasumber yaitu:

  • M. Popik Montanasyah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  • Didiek Hartantyo selaku Direktur Keuangan KAI
  • Zulfikri selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian
  • Muhammad Nurul Fadhila selaku Direktur Utama PT KCI
  • Zulmafendi selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api

Pada sesi konfrensi pers ini dijelaskan bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 29 Desember 2017 besaran sebesar Rp 2.390.714.492.000,-. 

Anggaran PSO 2018 mengalami kenaikan sebesar 14% bila dibandingkan dengan anggaran PSO tahun 2017 yang angkanya mencapai Rp 2.094.100.000.000,-.

Adapun rincian PSO Bidang Angkutan Kereta Api Tahun 2018, dijelaskan sebagai berikut:

Rincian PSO 2018 untuk KA Antarkota (Sumber: Siaran Pers No: 45/SP/XII/DJKA/2017)
Rincian PSO 2018 untuk KA Antarkota (Sumber: Siaran Pers No: 45/SP/XII/DJKA/2017)
Rincian PSO 2018 untuk KA Perkotaan (Sumber: Siaran Pers No: 45/SP/XII/DJKA/2017)
Rincian PSO 2018 untuk KA Perkotaan (Sumber: Siaran Pers No: 45/SP/XII/DJKA/2017)
Komposisi besaran subsidi tahun 2018 yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan untuk KA K3 yang dioperasikan oleh PT. KAI (Persero) memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.093.185.134.989 (46% dari total keseluruhan PSO yang diberikan). Bagi KRL yang dioperasikan oleh PT. KCI mendapatkan alokasi PSO sebesar Rp 1.297.529.357.011 (56% dari total keseluruhan PSO yang diberikan). 

Jika kita analisis dari data jumlah subsidi tersebut, subsidi ke KRL Commuter Line jumlahnya lebih besar daripada KA K3 dengan harapan masyarakat akan semakin banyak yang menggunakan moda transportasi kereta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh banyak jumlah kendaraan mobil dan motor. 

Data yang diperoleh saat ini, jumlah penumpang KRL Commuter Line rata-rata mencapai 800.000 penumpang per hari. Berdasarkan perkiraan, jumlah penumpang KRL Commuter Line pada tahun 2018 akan mengalami peningkatan sebanyak 9,6% yaitu rata-rata sebanyak 877.000 penumpang per hari.

Pada kesempatan ini, Zulfikri mengatakan bahwa "Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan public yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian". 

Tindak lanjutnya adalah dengan memberikan penugasan Public Service Obligation (PSO) Angkutan Kereta Api Tahun Anggaran 2018. Harapannya adalah dengan adanya PSO ini masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antarkota maupun dalam perkotaan dengan harga yang terjangkau. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun