Nama: Linda Dwi SetyowatiÂ
NIM: 212121071
KELAS: HKI 4B
Â
Judul Penelitian: DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo)
Penulis: Ainur Rofiqoh
Nama Universitas: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Tahun: 2017
PENDAHULUAN
Pernikahan adalah suatu hal yang sangat sakral baik menurut agama maupun undang-undang. Perkawinan itu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia atau kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan dibawah umum ini merupakan perkawinan yang dilangsungkan oleh satu calon mempelai kedua yang belum memnuhi syarat dan belum cukup umur. Pada undang-undang No.1 Tahun 1974 dalam KHI pasal 15. Pasal 17 ayat 1 UUP menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Jika peraturan ini dilanggar maka membawa dampak negatif yang berupa:
1. Masa sekolah terganggu dan bisa terputus nya sekolah
2. Usia nikah yang terlalu muda kemudian langsung hamil
3. Pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang
METODE PENELITIANÂ
ini menggunakan jenis penelitian kualitatif karena penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa tertulis dan lisan. Penelitian ini juga menggunakan dengan pendekatan penelitian yang berupa normatif dan empiris yaitu melakukan analisa terhadap suatu fenomena berdasarkan peraturan normatif yang ada di masyarakat.
ALASAN: saya menggunakan judul penelitian ini karena di indonesia ini masih banyak terjadi pernikahan usia dibawah umur. Penulis ini mencoba meneliti terkait fenomena tersebut dan pernikahan di usia dini bisa tidak terjadil lagi. Mungkin di masyarakat melakukan kegiatan sosialisasi bagi remaja agar tidak menibulkan pernikahan di bawah umur.
PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Untuk mereview yang berjudul DAMPAK PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR TERHADAP KESEJAHTERA RUMAH TANGGA. Peraturan yang berlaku di indonesia dengan tegas melarang terjadinya perkawinan dibawah umur seperti yang didapat pada undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974. Sekarang ini batas usia dalam perkawinan 21 tahun bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.
Keluarga sejahtera merupakan kedaaan yang sejahtera, aman damai dan tentram.
Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup baik materi maupun spirituil, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan suatu pernikahan maka suami isteri yang memegang peran utama dalam mewujudkan kelurga yang sejahtera dan mampu menciptakan rumah tangga yang damai.
RENCANA SKRIPSI
Rencana saya itu mengambil judul skripsi berhubungan dengan perkawinan di bawah umur.
 ARGUMEN: Saya memilih judul ini karena di indonesia ini masih banyak terjadi perkawinan dibawah umur yang melanggar peraturan perundang-undangan.  maka dari itu kita mensosialisasikan terkait itu agar tidak terjadi peningkatan angka perkawinan dibawah umur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H