Mohon tunggu...
Linda Dwi Setyowati
Linda Dwi Setyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Review Skripsi

1 Juni 2023   18:42 Diperbarui: 1 Juni 2023   18:51 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ini menggunakan jenis penelitian kualitatif karena penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa tertulis dan lisan. Penelitian ini juga menggunakan dengan pendekatan penelitian yang berupa normatif dan empiris yaitu melakukan analisa terhadap suatu fenomena berdasarkan peraturan normatif yang ada di masyarakat.

ALASAN: saya menggunakan judul penelitian ini karena di indonesia ini masih banyak terjadi pernikahan usia dibawah umur. Penulis ini mencoba meneliti terkait fenomena tersebut dan pernikahan di usia dini bisa tidak terjadil lagi. Mungkin di masyarakat melakukan kegiatan sosialisasi bagi remaja agar tidak menibulkan pernikahan di bawah umur.

PEMBAHASAN HASIL REVIEW

Untuk mereview yang berjudul DAMPAK PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR TERHADAP KESEJAHTERA RUMAH TANGGA. Peraturan yang berlaku di indonesia dengan tegas melarang terjadinya perkawinan dibawah umur seperti yang didapat pada undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974. Sekarang ini batas usia dalam perkawinan 21 tahun bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.
Keluarga sejahtera merupakan kedaaan yang sejahtera, aman damai dan tentram.

Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup baik materi maupun spirituil, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan suatu pernikahan maka suami isteri yang memegang peran utama dalam mewujudkan kelurga yang sejahtera dan mampu menciptakan rumah tangga yang damai.

RENCANA SKRIPSI
Rencana saya itu mengambil judul skripsi berhubungan dengan perkawinan di bawah umur.

 ARGUMEN: Saya memilih judul ini karena di indonesia ini masih banyak terjadi perkawinan dibawah umur yang melanggar peraturan perundang-undangan.  maka dari itu kita mensosialisasikan terkait itu agar tidak terjadi peningkatan angka perkawinan dibawah umur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun