Syarat benda
*Benda yang diwakafkan adalah benda yang bergerak dan tidak bergerak. Dan barang tersebut diketahui jumlahnya oleh orang yang berwakaf dan milik penuh sendiri.
Dalam pelaksanaan nya sendiri dimasyarakat wakaf itu terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
*Wakaf khairi  adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama (dimanfaatkan dalam jangka panjang). Wakaf khairi ini seacara tegas untuk kepentingan agama dan masyarakat, seperti halnya  masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
*Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan untuk masyarakat umum, seperti halnya yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.
KELOMPOK 1 HKI 4B:
1. DIYAH FEBRIYANTI (048)
2. DESA PAGITA SINACH (058)
3. M RIFKI RIFAI (066)
4. RIKA AMALIA PUTRI (067)
5. AZKA SYIFAUL MAULA (068)
6. LINDA DWI SETYOWATI (071)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H