Mohon tunggu...
Linda Dwi Setyowati
Linda Dwi Setyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara mengenai Wakaf

3 Mei 2023   18:57 Diperbarui: 3 Mei 2023   18:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syarat benda
*Benda yang diwakafkan adalah benda yang bergerak dan tidak bergerak. Dan barang tersebut diketahui jumlahnya oleh orang yang berwakaf dan milik penuh sendiri.
Dalam pelaksanaan nya sendiri dimasyarakat wakaf itu terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

*Wakaf khairi  adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama (dimanfaatkan dalam jangka panjang). Wakaf khairi ini seacara tegas untuk kepentingan agama dan masyarakat, seperti halnya  masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

*Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan untuk masyarakat umum, seperti halnya yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

KELOMPOK 1 HKI 4B:
1. DIYAH FEBRIYANTI (048)
2. DESA PAGITA SINACH (058)
3. M RIFKI RIFAI (066)
4. RIKA AMALIA PUTRI (067)
5. AZKA SYIFAUL MAULA (068)
6. LINDA DWI SETYOWATI (071)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun