Mohon tunggu...
Linda ayu Dwi s
Linda ayu Dwi s Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Pidana di Indonesia terhadap Kasus Aborsi di Kalangan Pelajar SMA

31 Desember 2023   13:36 Diperbarui: 31 Desember 2023   14:45 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aborsi dapat beresiko terhadap segi kesehatan dan keselamatan wanita baik secara fisik dan psikologis. Gangguan kesehatan secara fisik seorang wanita melakukan aborsi antara lain kematian mendadak akibat pendarahan hebat, kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi serius di sekitar kandungan, rahim yang sobek, kerusakan leher rahim, kanker payudara, mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi, kanker leher rahim, kelainan plasenta/ari-ari. Seorang wanita yang melakukan aborsi juga dapat mengalami gangguan kesehatan mental antara lain kehilangan harga diri, berteriak -- teriak histeris, mimpi buruk berkali -- kali mengenai bayinya, ingin melakukan bunuh diri, mulai menggunakan obat- obatan terlarang dan tidak bisa menikmati hubungan seksual.  

Pendampingan remaja melalui pendidikan kesehatan efektif untuk meningkatkan pengetahuan, dan sikap remaja tentang seks pranikah sehingga remaja dapat terhindar dari seks bebas. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perluperan masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan,lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

Keberadaan Lembaga konseling tersebut juga mampu memberikan edukasi kepada perempuan dan laki-laki tentang bagaimana menghargai hak-hak masing-masing orang sebagai individu,sehingga antara perempuan serta laki-laki dapat menghormati dan bertanggung jawab atas hak seksualitas dan hak reproduksi.  

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi masalah aborsi adalah memberikan informasi yang benar melalui pendidikan dan promosi kesehatan tentang bahaya aborsi, khususnya pada remaja usia produktif dengan berpedoman pada pemilihan topik, metode, strategi, maupun media yang memadai. Pendidikan dan promosi kesehatan terkait masalah reproduksi dan aborsi sangat ideal mulai diberikan pada remaja yang telah menginjak usia 12-15 tahun atau usia pendidikan menengah pertama (SMP).

Penyuluhan dilakukan di kalangan remaja sebagai salah satu bentuk kegiatan pendidikan nonformal yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan terarah guna mencapai peningkatan produksi dan peningkatan kesejahteraan upaya mengubah perilaku masyarakat melalui pendekatan pendidikan. sangatlah penting mendapatkan penanganan yang serius karena masalah tersebut akan muncul dikarenakan dari pengetahuan dan perilaku yang kurang baik terhadap kesehatan reproduksi.

Usaha pencegahan atau biasa juga disebut dengan tindakan preventif dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya kejahatan yaitu sebagai usaha perubahan yang positif yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu dan terarah untuk mencapai tujuan yang sebenarnya. Sehubungan dengan pengertian usaha pencegahan tersebut, maka dalam rangka merubah perilaku pribadi juga harus mengubah lingkungan dengan mengurangi hal-hal yang mendorong terjadinya suatu kejahatan. Tujuan upaya pencegahan atas kejahatan antara lain untuk pemeliharaan kelestarian hidup manusia. Menjamin adanya kepastian hidup dan rasa aman masyarakat, mempertahankan ketertiban dan keamanan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun