Mohon tunggu...
Linda ayu Dwi s
Linda ayu Dwi s Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Pidana di Indonesia terhadap Kasus Aborsi di Kalangan Pelajar SMA

31 Desember 2023   13:36 Diperbarui: 31 Desember 2023   14:45 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya.manusia (abortus provocatus) maupun karena sebab-sebab alamiah, yakni terjadi dengan sendirinya, dalam arti bukan karena perbuatan manusia (abortus spontatus). 

Aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia dapat terjadi baik karena didorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit dan untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut maka kandungannya harus digugurkan (abortus therapeuticius). 

Disamping itu karena alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan oleh hukum (abortus criminalis).

Abortus memang erat kaitanya dengan hak asasi manusia, disatu sisi dikatakan bahwa setiap wanita berhak atas tubuh dan dirinya dan berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan. Namum, disatu sisi lagi janin ada dalam kandungan juga berhak untuk terus hidup dan berkembang. Dua hal tersebut memang saling bertentangan satu sama lain karena menyangkut dua kehidupan. Jika Abortus yang dilakukan adalah Abortus krminalis tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. 

Dalam Undang-Undang HAM juga diatur mengenai perlindungan anak sejak dari janin karena sekalipun seorang ibu mempunyai hak atas tubuhnya sendiri tetapi tetap saja harus kita ingat bahwa hak asasi ialah setiap orang tetap dibatasi oleh Undang-Undang. Tetapi ketika seorang ibu harus menggugurkan kandungannya dengan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi dapat mengancam nyawa ibu atau janin, secara hak sasai manusia dapat dibenarkan karena si ibu tersebut juga punya hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Adanya larangan dalam membahas masalah seks dan reproduksi yang berimbas dalam masalah ini. Hal itu dikarenakan tidak terdapat pasal yang secara jelas mengatur mengenai aborsi terhadap korban perkosaan. Selama ini banyak pandangan yang menafsirkan bahwa aborsi terhadap korban perkosaan disamakan dengan indikasi medis sehingga dapat dilakukan karena gangguan psikis terhadap ibu yang juga dapat mengancam nyawa sang ibu.

Teknology yang berkembang pesat saat ini membuat para remaja dapat mengakses berbagai informasi mulai dari yang positif sampai yang negatife, dari yang bermanfaat secara ilmiah sampai dengan hiburan termasuk akses pornografi tayangan pornografi dapat merangsang dan menyebabkan orang terbiasa untuk berperilaku dan meniru apa yang telah dilihatnya. Hal tersebut menyebabkan para remaja ini mulai ingin tahu tentang kehidupan seksual manusia.  

Hukum aborsi seharusnya berlaku di Indonesia perlu dikaitkan dengan pengertian aborsi baik dari segi medis maupun psikologis. Aborsi yang dilakukan secara sengaja (abortus provocatus) merupakan salah satu masalah hukumyang peka berkaitan dengan profesi kedokteran, paling banyak disahkan dan menimbulkan dua pendapat saling bertentangan, disatu pihak tetap menentang dan dilain pihak dengan berbagai pertimbangan pengusahakan agar terdapat pengendoran atau legalisasi hukum.

Abortus memang berhubungan dengan hak wanita untuk melakukan reproduksi dan hak atas tubuhnya. Undang-undang kesehatan sendiri juga memuat ketentuan kebebasan setiap orang untuk bereproduksi. Jika ditafsirkan kebebasan untuk bereproduksi bisa saja membuka cela untuk melakukan Abortus, namum yang perlu kita ingat dan tekankan disini adalah kebebasan setiap orang untuk melakukan reproduksi di sini adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang tentunya tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Banyaknya kasus aborsi terutama dikalangan anak emaja terjadi karena, adanya kesenjangan informasi mengenai kesehatan repoduksi. 

Perkembangan teknologi informasi dan mudahnya akses informasi menjadikan anak remaja untuk mudah mendapatkan informasi mengenai kesehatan reproduksi yang belum tentu benar. Hal tersebut terjadi dikarenakan pengetahuan anak remaja yang kurang, sehingga terjadi kesenjangan pada anak remaja pada informasi tentang kesehatan reproduksi terutama pada resiko aborsi. Pengetahuan anak remaja saat tersebut sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, karena masa remaja merupakan masa transisi yang pembentukannya juga dipengaruhi oleh usia dan lingkungan sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun