Nama Mahasiswa : Linda
NIM : 2210416220011
Program Studi : Geografi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lambung Mangkurat
Dosen Pengampu :Dr. Rosalina Kumalawati, M.Si. dan Dr. Ellyn Normelani M.Pd., M.Si.
.
.
MPP Setara Kabupaten Barito Kuala ini merupakan MPP ke-74 yang berdiri di Indonesia dan yang ke-4 di Provinsi Kalimantan Selatan. MPP setara Kabupaten Barito Kuala ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, maksimal, dan inklusif kepada masyarakat, serta mempermudah proses administrasi dan pelayanan publik. Dinamakan Setara karena siapapun yang mengurus pelayanan di MPP berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa dibedakan oleh latar belakang ras, agama, pendidikan, dan lain sebagainya. MPP setara Kabupaten Barito Kuala ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, maksimal, dan inklusif kepada masyarakat, serta mempermudah proses administrasi dan pelayanan publik. Dalam melakukan uji kelayakan ini akan terbagi menjadi ke 2 faktor yaitu antara lain :
FAKTOR EKSTERNAL
- Aspek Geografi
Kabupaten Barito Kuala berada di Provinsi Kalimantan Selatan yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa di bagian selatan, Kabupaten Banjar di bagian timur, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tapin di bagian utara, Provinsi Kalimantan Tengah di bagian barat dan Kota Banjarmasin di bagian tenggara. Kabupaten Barito Kuala berada di pesisi sungai Barito, terdiri dari 17 kecamatan dan 9 pulau, dengan luas daerah menurut Sekretariat Daerah sebesar 2,996,46 km². Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Barito Kuala memiliki batas-batas: Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tapin, sebelah selatan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah merencanakan revitalisasi MPP untuk meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas bagi masyarakat, termasuk disabilitas. Rencana ini termasuk perubahan lokasi MPP ke lantai dasar untuk memudahkan aksesibilitas
- Aspek Kebijakan
Peraturan Bupati Barito Kuala No. 9 Tahun 2021 : Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Barito Kuala. Peraturan ini mencakup Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Penyelenggaraan Pelayanan, dan Ketentuan Penutup(Kesehatan, n.d.).
Peraturan Bupati Barito Kuala No. 15 Tahun 2024 : Peraturan ini lebih spesifik tentang penyelenggaraan MPP dan daftar jenis layanan yang diselenggarakan di MPP. Contohnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan menyediakan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan anjungan Dukcapil Mandiri(Bupati, 2021)