Nama Mahasiswa : Linda
NIM : 2210416220011
Program Studi : Geografi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lambung Mangkurat
Dosen Pengampu :Dr. Rosalina Kumalawati, M.Si. dan Dr. Ellyn Normelani M.Pd., M.Si.
.
.
Dilihat dari Peta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan terletak diantara dua Pegunungan Kendeng yang membujur dari arah barat ke timur dan berada di bagian timur. Wilayah Grobogan sebelah barat berbatasan dengan Semarang dan Demak, sebelah utara dengan Kudus, Pati dan Blora, sebelah timur dengan Blora dan sebelah selatan berbatasan dengan Ngawi (Jawa Timur), Sragen, Boyolali dan Semarang. Ditinjau secara letak geografis, wilayah Kabupaten Grobogan terletak diantara 110 32'-111 15' Bujur Timur dan 6 55' 7 16' Lintang Selatan. Secara administratif Kabupaten Grobogan terdiri dari 19 (sembilan belas) kecamatan dan 280 desa/ kelurahan dengan ibukota berada di Purwodadi. Menurut Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Grobogan, Kabupaten Grobogan mempunyai luas 2.023,84 Km dan merupakan kabupaten terluas ke-2 di Jawa Tengah setelah Kabupaten Cilacap. Jarak dari utara ke selatan +- 37 Km dan jarak dari barat ke timur +- 83 Km (Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan, n.d.).
Permasalahan lingkungan merupakan permasalahan yang kompleks dan menarik untuk dikaji lebih mendalam karena krisis lingkungan yang kian marak. Menuru Mattias Finger, krisis lingkungan hidup yang mendunia seperti sekarang ini setidaknya disebabkan oleh pelbagai hal, yaitu kebijakan yang salah dan gagal; teknologi yang tidak efisien bahkan cenderung merusak; rendahnya komitmen politik, gagasan, dan ideologi yang akhirnya merugikan lingkungan; tindakan dan tingkah laku menyimpang dari aktor-aktor negara yang "tersesat", mulai dari korporasi transnasional hingga CEOs; merebaknya pola kebudayaan seperti konsumerisme dan individualisme; serta individu-individu yang tidak terbimbing dengan baik. Beranjak dari hal tersebut, maka pada umumnya menurut Finger jalan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan lingkungan akan dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang lebih baik; teknologi baru dan berbeda; penguatan komitmen politik dan publik; menciptakan sebuah gagasan dan sebuah ideologi baru yang pro-lingkungan atau (green thinking); penanganan terhadap aktor-aktor 'sesat'; serta merubah pola kebudayaan, tingkah laku, dan kesadaran tiap-tiap individu (Sriyanti, 2023).
Berikut adalah Framing Text dari 10 berita media massa terkait permasalahan lingkungan yang ada di Kabupaten Grobogan ini :
Berdasarkan framing text diatas, sangat begitu banyak permasalahan lingkungan yang ada di Kabupaten Grobogan. Akan tetapi yang paling banyak adalah permasalahan sampah dan banjir yang harus diatas, dan pastinya ini perlu dukungan dan peran dari pemerintah dan masyarakat setempat. Menurut (Azami & Kustanto, 2023) yaitu masalah pencemaran dan perusakan lingkungan bukan lagi masalah lokal, tetapi sekarang menjadi masalah nasional bahkan internasional. Tingkat pencemaran dan perusakan jauh lebih hebat karena kemajuan tekhnologi industri. Sehingga untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang semakin parah perlu adanya faktor yang turut menentukan terciptanya lingkungan yang baik, yaitu pendidikan, kesadaran hukum, teknologi, dan keuangan yang memadai untuk membiayai proyek pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, usaha meningkatkan mutu dan keindahan lingkungan.
Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan tanpa terkecuali, tidak terbatas dimanapun domisilinya. Baik masyarakat desa, pelosok maupun kota, menjadi bagian penting dari perwujudan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika perannya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada. Ini adalah dimensi dari peran serta masyarakat untuk terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak masyarakat berkait dengan peran serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat didasari atas hal sebagai berikut:
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Â Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dengan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup (Rusdiyanto, 2015).
REFERENSI
Azami, T., & Kustanto, A. (2023). Pencemaran, Kerusakan Alam Dan Cara Penyelesaiannya Ditinjau Dari Hukum Lingkungan. Qistie, 16(1), 40. https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8383
Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan. (n.d.). KABUPATEN GROBOGAN DALAM ANGKA 2024. 1--17.
Rusdiyanto. (2015). Masalah Lingkungan Hidup Indonesia Menghadapi Era Globalisasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 215--227. www.jchunmer.wordpress.com
Sriyanti. (2023). Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia (JUBPI), 1(2), 24--39. https://ejurnal.stie-trianandra.ac.id/index.php/JUBPI/article/view/1327
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H