Berdasarkan framing text diatas, sangat begitu banyak permasalahan lingkungan yang ada di Kabupaten Grobogan. Akan tetapi yang paling banyak adalah permasalahan sampah dan banjir yang harus diatas, dan pastinya ini perlu dukungan dan peran dari pemerintah dan masyarakat setempat. Menurut (Azami & Kustanto, 2023) yaitu masalah pencemaran dan perusakan lingkungan bukan lagi masalah lokal, tetapi sekarang menjadi masalah nasional bahkan internasional. Tingkat pencemaran dan perusakan jauh lebih hebat karena kemajuan tekhnologi industri. Sehingga untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang semakin parah perlu adanya faktor yang turut menentukan terciptanya lingkungan yang baik, yaitu pendidikan, kesadaran hukum, teknologi, dan keuangan yang memadai untuk membiayai proyek pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, usaha meningkatkan mutu dan keindahan lingkungan.
Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan tanpa terkecuali, tidak terbatas dimanapun domisilinya. Baik masyarakat desa, pelosok maupun kota, menjadi bagian penting dari perwujudan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika perannya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada. Ini adalah dimensi dari peran serta masyarakat untuk terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak masyarakat berkait dengan peran serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat didasari atas hal sebagai berikut:
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Â Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dengan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup (Rusdiyanto, 2015).
REFERENSI
Azami, T., & Kustanto, A. (2023). Pencemaran, Kerusakan Alam Dan Cara Penyelesaiannya Ditinjau Dari Hukum Lingkungan. Qistie, 16(1), 40. https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8383
Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan. (n.d.). KABUPATEN GROBOGAN DALAM ANGKA 2024. 1--17.