Mohon tunggu...
linda khoirotu rohmah
linda khoirotu rohmah Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa IAIN jember

gunakn waktumu dengan sebaik-baiknya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masalah Kekerasan Seksual adalah Problem di Masyarakat

3 Oktober 2019   22:01 Diperbarui: 3 Oktober 2019   22:12 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya enggan sekali terjerumus bahwa ini narasi liberal dan konseruatif, karena ini untuk kebaikan semua orang"kata Saras Dewi  selaku dosen filsafat di Universitas Indonesia.

Sarah mengatakan itu karena beliau sangat merespon tentang penghapusan kekerasan seksual(RUU PKS), tetapi mengenai penghapusan kekerasan seksual ini ada sejumlah kelompok yang pro dan ada juga kelompok yang menyatakan kontra "ini bukan untuk suatu kelompok saja tapi ini untuk semua kelompok yang sudah dirugikan oleh kekosongan hukum yang seharusnya mengatur kekerasan seksual"ujar Saras saat diskusi di acara gusdurian, di jakarta pusat, jum'at (1/3/2019)malam.

Problem kekerasan itu tidak hanya terjadi pada kelompok tertentu saja tetapi kekerasan seksual sudah terjadi di berbagai lapisan masyarakat, dan apa yang sudah di perjuangkan di RUU PKS  itu bukan hanya tentang masalah perempuan yang mendapat perlakuan seksual tetapi RUU PKS memperjuangkan siapa saja yang menjai korban kekerasan seksual.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menjelaskan"bahwa yang menolak RUU PKS dengan narasi regulasi ini akan melegalkan zina dan LGBT dan bisa mendorog masyarakat untuk membenarkan apa yang tidak ketahui secara langsung tanpa membaca terlebih dahulu isi dari RUU tersebut"kata Ace.

jadi jika masyarakat tidak membaca isi dari RUU PKS terlebih dahulu dan hanya mendapat informasi dari sosial media dan masyarakat sekitar maka masyarakat itu sendiri akan salah pemahaman-Nya padahal peahaman mereka belum tentu benar itu hanya mereka saja yang mengatakn benar.

Dan dari banyaknya pihak yang menolak RUU PKS  serta telah terpengaruh narasi palsu terkait RUU PKS, itu semua merupakan cerminan dari kurangnya literasi masyarakat dan kurangnya pengetahuan hukum yang ada di kalangan masyarakat tersebut.

Hal ini juga disebabkan oleh kesadaran hukum yang ada di suatu masyarakat masih sangat rendah dan akibatnya mereka tidak bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan pada dasarnya masyarakat bisa mendesak pemerintahan agar bisa membuat aturan mempidana orang yang sudah melakukan tindak kekerasan karena masyarakat atau rakyat adalh pemegang kekuasaan tertinggi.

      Pengesahan RUU PKS itu harus segera disahkan oleh pemerintah agar tidak semakin merajalela berikut alasan mengapa RUU PKS harus segera disahkan:

  • Angka kekerasan pada perempuan di Indonesia terus meningkat
  • Dari data komnas perempuan, jumlah kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan yang dilaporkan dan ditangani selam 2017 berjumlah 355.062 kasus  dan jumlah tersebut yang dilaporkan bagaimana yang tidak dilaporkan maka akan semakin banyak pula kasus-kasus yang lain, jumlah tersebut naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus. Dari dat pada tahun 2012-2013 Komnas perempuan mencatat bahwa setiap jam terdapat tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dari semua data diatas dapat diketahui mengapa RUU PKS harus  segera disahkan jika RUU PkKS tidak segera disahkan maka imbasnya juga terhadap rakyat Indonesia dan pastinya kekerasan seksual juga aka n semakin meningkat .
  • 2.Tidak ada sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual selama ini
  • Menurut komnas perempuan terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tercakup dalam RUU PKS, diantaranya adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Jika semua itu sudah sering trjadi di kalangan masyarakat maka apa jadinya negara Indonesia ini yang selalu di munculkan masalah-masalah padahal masalah yang terjadi di negara kita belum juga dapat terselesaikan seperti hutang negara yang menumpuk apalagi ditambah dengan masalah-masalah kekerasan seksual, jadi RUU PKS harus segera disahkan agar tidak menambah masalah lagi.
  • 3.Pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi
  • RUU PKS mengusulkan pengaturan tindakan berupa rehabilitasi khusus yang hanya diberikan bagi pealaku pelecehan seksual non-fisik dan pelaku berusia dibawah 14 tahun, hal ini pantas saja jika ada masyarakat yang mengusulkan seperti itu karena jika pelaku kekerasan seksual tidak direhabilitasi maka pelaku kekerasan akan semakin merajalela dan bahkan bisa saja sampai terjadi pempunuhan .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun