Mohon tunggu...
LINDA HAYATI
LINDA HAYATI Mohon Tunggu... Guru - Guru

nama saya Linda Hayati kelahiran Tangerang berprofesi sebagai pendidik di salah satu lembaga sekolah negeri dan hobi saya mengobservasi masalah politik di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Upaya Meminimalisir Bullying dan Kekerasan Seksual di SMAN 3 Kabupaten Tangerang

11 Oktober 2024   08:49 Diperbarui: 11 Oktober 2024   08:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bullying merupakan masalah serius yang sering terjadi di lingkungan sekolah, termasuk di SMAN 3 Kabupaten Tangerang. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif pada korban, karena dapat memengaruhi kesehatan mental dan emosional, juga menciptakan suasana belajar yang tidak kondusif. Oleh karena itu, penting untuk melakukan upaya dalam meminimalisir terjadinya  bullying agar setiap peserta didik dapat belajar dengan aman dan nyaman. SMAN 3 Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua peserta didik. Salah satu upaya yang dilakukan, Kepala SMAN 3 Kab. Tangerang Ibu Lewiyanti Sekrenitiyanah, M.Pd  adalah dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Merujuk pada definisi teori Bullying yang dapat diartikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Tindakan ini bisa berupa fisik, verbal, atau sosial yang dapat mengakibatkan trauma psikologis dan dampak negatif lainnya. Salah satu dampak bullying yang akan dirasakan oleh korban, yaitu mulai dari penurunan prestasi akademik, masalah kesehatan mental, hingga berkurangnya kepercayaan diri peserta didik. Dalam jangka panjang, korban bullying berisiko mengalami depresi, kecemasan, dan bahkan berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri.

Penanganan ini menjadi sangat penting bagi sektor pendidikan, khususnya di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, yang berfungsi sebagai lembaga yang memanusiakan manusia. SMAN 3 Kabupaten Tangerang berorientasi pada peserta didik untuk membantu mereka menemukan kesempurnaan melalui kesadaran akan dimensi kemanusiaan, yaitu tubuh, jiwa, pikiran, dan perasaan, serta kesadaran akan kebebasan mereka sebagai manusia untuk memilih dalam bertindak. Berdasarkan teori humanistik, tujuan belajar adalah untuk memanusiakan manusia. Proses belajar dianggap berhasil jika peserta didik memahami lingkungan dan diri mereka sendiri, sehingga mereka dapat mencapai aktualisasi diri dengan sebaik-baiknya.

Penanganan yang tepat dan cepat terhadap korban bullying menjadi tanggungjawab civitas akademik maupun non akademik SMA Negeri 3 Kab. Tangerang  untuk memulihkan kondisi psikologis dan fisik mereka, serta untuk mencegah efek negatif yang lebih besar di masa depan. Penanganan korban bullying merupakan aspek krusial dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman. Dengan memberikan dukungan yang tepat, kita dapat membantu korban pulih dan mencegah dampak negatif yang lebih luas. Urgensi penanganan ini harus dipahami oleh semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, demi menciptakan generasi yang lebih baik dan lebih empatik. Upaya  yang ditempuh oleh SMAN 3 Kabupaten Tangerang dengan membentuk Tim TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)  dan Tim TPPKS (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di SMAN 3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi peserta didik. Dalam menghadapi masalah bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah, tim ini berperan penting dalam pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi peserta didik yang terlibat.

  • Layanan Bimbingan Konseling SMAN 3 Kabupaten Tangerang menyediakan layanan bimbingan yang dapat diakses oleh peserta didik. Layanan ini memfasilitasi konselor BK dalam menangani masalah bullying serta memberikan dukungan psikologis yang dibutuhkan. Tim BK juga terlibat dalam sosialisasi di dalam kelas sesuai dengan jadwal pembelajaran. Selain itu, tim BK membentuk tim anderbow dari siswa yang terkoordinasi dalam organisasi PIK-R. Hal ini menjadi langkah yang efektif dalam menindaklanjuti kasus yang terjadi di lingkungan sekolah.
  • Pelatihan untuk Guru menjadi komitmen bersama dalam mengenali tanda-tanda bullying dan cara menanganinya. Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang menyadari bahwa Pendidikan bagi guru mengenai isu bullying sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang responsif.
  • Tim TPPK membuat sistem pelaporan yang aman melalui WhatsApp, di mana peserta didik dapat melaporkan kasus bullying dengan jaminan bahwa data dan identitas pelapor akan terlindungi secara anonim.
  • Mendeklarasikan anti bullying seluruh civitas akademik dan non akademik serta seluruh peserta didik kelas 10, 11 dan 12 SMAN 3 Kabupaten Tangerang pada tanggal.
  • Tim TPPK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pihak kepolisian, untuk meningkatkan efektivitas program pencegahan dan penanganan bullying.
  • Kolaborasi dengan seluruh stakeholders Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug.
  • Membangun budaya saling menghargai dan empati yang dibangun di kalangan peserta didik dengan menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua.
  • Mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung korban kekerasan seksual, serta memahami hak-hak individu dan membangun keberanian korban untuk melapor pada tim TPPK dan Tim TPPKS.
  • Mengadakan penyuluhan tentang bullying dan kekerasan seksual untuk peserta didik SMAN 3 Kabupaten Tangerang.

Upaya untuk meminimalisir bullying dan kekerasan seksual ini memerlukan kerjasama antara pihak sekolah, peserta didik, orang tua dan stakeholders masyarakat . Dengan mengedepankan pendidikan karakter, pelatihan, dan sistem pelaporan yang efektif, yang diharapkan lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua peserta didik. Penanganan bullying tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk menciptakan generasi yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan Kebijakan dan Regulasi Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu, undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, termasuk bullying.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun