Mohon tunggu...
Lina Susanti
Lina Susanti Mohon Tunggu... Lembaga Sertifikasi Usaha -

Selanjutnya

Tutup

Money

Audit Siklus Penggajian dan Kepegawaian (Bab 21 Audit terhadap Siklus Jasa Personel: Pengujian Pengendalian dan Pengujian Substantif)

28 Maret 2016   13:49 Diperbarui: 4 April 2017   16:21 5670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upah merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh), dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan. Sistem informasi akuntansi pengupahan digunakan untuk melaksanakan penghitungan, pembayaran, dan pencatatan upah bagi karyawan yang dibayar setiap hari, jam, atau jumlah satuan produk.

A.    Deskripsi Siklus Jasa Personel

Siklus jasa personel dalam perusahaan manufaktur melibatkan fungsi personalia, fungsi keuangan, dan fungsi akuntansi. Siklus jasa personel terdiri dari sistem informasi akuntansi penggajian dan sistem informasi akuntansi pengupahan.

Siklus jasa personel berhubungan dengan siklus pengeluaran (pembayaran gaji dan upah) dan siklus produksi (distribusi gaji dan upah ke kos produk dan biaya overhead pabrik).

Akun yang dipengaruhi oleh siklus jasa personel adalah barang dalam proses tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik sesungguhnya, biaya pemasaran, biaya administrasi dan umum, utang pajak penghasilan karyawan, utang dana pensiun.

B.     Tujuan Audit terhadap Siklus Jasa Personel

Kelompok asersi

Keberadaan atau keterjadian

Tujuan audit terhadap golongan transaksi

 Biaya gaji dan upah, biaya pajak atas gaji dan upah karyawan yang tercatat berkaitan dengan kompensasi jasa yang diserahkan oleh karyawan selama periode yang diaudit.

Tujuan audit terhadap saldo akun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun