Mohon tunggu...
lina rohmania
lina rohmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNISNU JEPARA

Mahasiswa UNISNU JEPARA LINA ROHMANIA PERBANKAN SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia

8 Juli 2022   09:41 Diperbarui: 8 Juli 2022   10:00 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: LINA ROHMANIA
Nim: 201420000454
Prodi/Kelas: PERBANKAN SYARIAH/1PS4A
Mata Kuliah: KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI NEGARA INDONESIA


Demokrasi merupakan suatu tatanan hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi pilihan negara-negara di dunia pada umumnya. Lahirnya demokrasi berasal dari tuntunan masyarakat barat akan persamaan hak-hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini terjadi karena pada masa sebelum adanya deklarasi Perancis dan Amerika, setiap warga dibeda-bedakan karena kedudukannya baik itu dalam tatanan sosial masyarakat maupun di depan hukum.


Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata demos dan kratos yang artinya pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat. Dengan demikian pengertian dari demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan kekuasaan dan kehendak rakyat. Apabila ditinjau dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti sebagai suatu bentuk pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat itu sendiri atau atas persetujuan dari rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.


Praktek pelaksanaan demokrasi yaitu memposisikan rakyat dalam penentuan kebijakan negara, ketika peranan negara yang terwujud dalam pemerintahan melakukan langkah-langkah yang sebagaimana berusaha membatasi hakekat kekuasaan dan kehendak rakyat didalam penyelenggaraan negara sering bergeser. Langkah tersebut sebagai upaya untuk bisa dicapai melalui perubahan konstitusi ataupun produk perundang-undangan yang dibuat rezim yang berkuasa. Gerakan yuridis maupun konstitusional formal dipergunakan untuk membatasi ruang berlakunya demokrasi.


Melihat perjalanan dari sejarah demokrasi di Indonesia telah membuktikan bahwa demokrasi tidak selamanya dilaksanakan sesuai dengan konstitusi. Seiring bergantinya sistem demokrasi yang ada di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai adanya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, demokrasi pancasila, demokrasi terpimpin sampai pada era reformasi menunjukkan peranan pemerintahan negara didalam memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem demokrasi di Negara Indonesia.


Pemahaman antara demokrasi dan negara hukum saling berkaitan, keduanya tidak dapat dipisahkan bahkan sebagai prasyarat bahwasanya negara hukum tentu saja negara yang demokrasi. Pengertian dari pemahaman hukum adalah negara yang demokratis karena pada dasarnya kekuasan tertinggi ada di tangan rakyat.


Aristoteles mengutarakan pendapatnya bahwa pengertian dari negara hukum timbul dari polis yang memiliki wilayah negara kecil, seperti contohnya sebuah kota yang penduduknya sedikit, tidak seperti negara-negara yang ada saat ini yaitu memiliki wilayah yang sangat luas dan banyak penduduknya. Segala urusan negara dalam polis dilakukan dengan musyawarah, yang artinya seluruh warga negaranya ikut serta dan andil di dalam urusan penyelenggaraan negara.


Perjalanan sejarah ketatanegaraan, Indonesia sering mengalami perubahan berlakunyan Undang-Undang Dasar. Mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950, kemudian diterapkan kembali UUD 1945 dan sudah diamandemen pada tahun 2002. Secara konsepsional, dari masing-masing Undang-Undang merumuskan pengaturan hakekat demokrasi menurut visi yang berkaitan.


Awal kemerdekaan ketika UUD 1945 menjadi hukum dasar yang tertulis bagi segenap bangsa Indonesia, pergeseran gagasan ketatanegaraan mulai muncul mendominasi pemikiran mengenai segenap pemimpin bangsa. Dari semula gagasan tentang peranan masyarakat dan peranan negara dalam ketatanegaraan lebih diutamakan. Melihat realita yang belum membentuk lembaga-lembaga negara seperti yang dikehendaki di dalam UUD 1945 sebagai aparatur demokrasi yang pluralistik.


UUD 1945 pada awal kemerdekaan disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun, seharusnya UUD itu sendiri ditetapkan oleh MPR dan bukan ditetapkan oleh PPKI. Sedangkan berdasarkan sejarah penyusunan dan redaksi pada Pasal II Aturan Peralihan, sudah dikatakan bahwa UUD 1945 ialah UUD yang sifatnya hanya sementara. Hal tersebut diucapkan oleh mantan Presiden Soekarno ketika sedang berpidato di depan PPKI dan BPUPKI.
Ternyata gagasan pluralisme sangat dominan terhadap kalangan elite politik di Indonesia. Buktinya tanpa menunggu dalam waktu enam bulan setelah Perang Pasifik mulai muncul pemikiran untuk mengakhiri pemutusan kekuasaan Presiden berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.


Gagasan pluralisme sebagai wadah dalam rapat Komite Nasional Indonesia pada tanggal 16 Oktober 1945. Komite Nasional mengusulkan agar diserahi kekuasaan yang legislatif dan menetapkan GBHN agar disetujui oleh pemerintah. Adanya desakan tersebut atas nama Presiden, Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat Pemerintah Nomor X Tahun 1945.
Maklumat Pemerintah tersebut memuat yang intinya, sebagai berikut :


a.Sebelum terbentuknya MPR dan DPR dari hasil pemilihan umum Komite Nasional diserahi kekuasaan legislatif dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.


b.Menyetujui bahwasanya pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan yang dijalankan oleh sebuah badan pekerja dan bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat.


Kuatnya paham demokrasi pluralistik pada tahun 1945-1949 yang ditandai oleh sistem multi partai telah mampu meredam sistem politik dengan dominasi peranan pemerintahan negara. Hal tersebut membuktikan bahwa partai-partai politik sudah mampu menjatuhkan kabinet yaitu Kabinet Syahrir I, II, III, dan Kabinet Syarifuddin sebagai pengganti dari Kabinet Syahrir II. Kondisi tersebut berlangsung sampai pada tahun 1947.
Sejak tanggal 17 Agustus 1945, UUD 1950 menggantikan Konstitusi RIS. Bentuk negara serikat yang berubah menjadi negara kesatuan. Hal ini mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet menjadi sebuah pemandangan yang lazim. Bahkan menurut Rusdi Kartaprawira, mengatakan bahwa selama periode tahun 1950-1959 terdapat 7 kabinet. Pernyataan tersebut berarti rata-rata umur kabinet kurang dari 15 bulan saja.


Sudah diakui bahwa UUD 1945 memang telah membangun sistem executive heavy, yang mengandung ambigu, serta terlalu banyak sekali atribut kewenangan sehingga sering terjadi punguasa negara menggunakannya guna untuk mengakumulasi kekuasaan-kekuasaannya secara terus-menerus. Sangat tepat apabila di dalam penjelasan UUD 1945  menyatakan bahwa " Yang sangat penting di dalam pemerintahan dan dalam negara adalah semangat, semangat untuk para penyelenggara negara".


Melihat pelaksanaan demokrasi setelah amandemen UUD 1945 telah menunjukkan adanya suatu kemajuan. Buktinya adalah sebagian besar aspirasi dari rakyat mengenai penyelenggaran pemerintahan negara telah di komodir. Sistem pengawasan, budgeting dan regulasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berjalan lancar tanpa ada campur tangan dari kekuasaan atau rezim yang sedang dikuasai.


Hal tersebut telah menandakan adanya sebuah semangat dari penyelenggara pemerintahan negara untuk tidak bisa keluar dari koridor konstitusi dalam mengartikan demokrasi. Apabila  terlalu kuat posisi DPR dibandingkan pemerintah maka akan menjadi ketidakberdayaan pemerintah di dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Begitu pula sebaliknya, terlalu kuat pemerintah ketika sedang berhadapan dengan DPR akan menjadi lemahnya fungsi dari regulasi, budgeting dan pengawasan.


Konsep dari perkembangan demokrasi tidak dapat dilepaskan dari sejarah awal munculnya deklarasi Kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dan Perancis pada tahun 1789. Konsep perkembangan demokrasi, tidak bisa dilepaskan dari adanya persamaan hak di depan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang kemudian berkembang dengan pemisahan dan pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan judikatif. Hal tersebut juga menjelaskan bahwa tidak bisa di lepaskan adanya konsep Negara hukum.


Demokrasi di Indonesia telah berkembang seiring dengan pergolakan politik yang terjadi setelah kemerdekaan Indonesia. Perubahan dari konsep demokrasi terjadi mulai dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin sampai ke demokrasi presidensil. Akan tetapi pada dasarnya, peranan pemerintah di dalam menjalankan demokrasi masih sangat dominan, hal ini di karenakan dalam UUD 1945 beserta amandemennya, masih bisa dilihat kekuasaan pemerintahan tetap lebih besar dibanding dengan kekuasaan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun