Hari ini, genap 10 hari sejak perhelatan akbar "Pemilu Serentak" di Indonesia. Bagi dunia, ini adalah sebuah kerja berat luar biasa. Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) terbesar di dunia yang mampu dilaksanakan di sebuah negara besar, negara dengan penduduk banyak, negara dengan penduduk yang berasal dari berbagaii etnis, dan dengan kondisi kepulauan, sehingga secara geografi memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.
Sejatinya, dalam setiap persiapan pemilihan umum, para petinggi partai, sibuk mempersiapkan kader-kader unggulannya untuk maju dan berkompetisi di DPR-RI maupun DPRD menghadapi calon-calon dari partai lain; para tokoh daerah mempersiapkan diri maju untuk mewakili daerahnya; para Petinggi Partai juga mesti mempersiapkan manusia yang memiliki keunggulan di banyak pengelolaan negara untuk maju sebagai calon Presiden dan wakil Presiden.
Verifikasi Calon Kandidat Presiden dan Calon Legislatif
Sejatinya pula, KPU mesti mempersiapkan segala hal yang bakal diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu.
Mulai dari pendataan dan verifikasi administrasi para kontestan, sebagai berikut:
- Kontestan calon Presiden dan calon wakil Presiden;
- Kontestan calon legislatif nasional (DPR-RI), dari berbagai partai yang mengikuti kontestasi;
- Kontestan calon legislatif tingkat kabupaten/kota/provinsi, dari berbagai partai yang mengikuti kontestasi;
- Kontestan calon Perwakilan Daerah.
Meliputi verifikasi riwayat hidup, data administrasi kependudukan calon, data pendidikan calon, data kemungkinan mantan koruptor, pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis. Setelah data disusun di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan tingkat nasional, barulah bisa dilaporkan kepada KPU tingkat nasional.
Bahkan, tahun 2019 ini, kita bisa mendapatkan data para calon legislatif mantan koruptor dan calon legislatif yang belum pernah menjadi koruptor. Ini tentu membutuhkan kerjasama penyelarasan data antara KPU dan KPK.
Setelah melakukan verifikasi faktual, barulah KPU melakukan inventarisasi para calon. Setelah itu, KPU nasional membuat hitungan sementara kebutuhan pencetakan kertas suara, menunggu masuknya jumlah calon pemilih.
Data jumlah calon kontestan terhadap jumlah calon pemilih diproyeksikan untuk membuat perencanaan pencetakan kertas suara.