Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cintai Rupiah, Jangan Beternak Dolar!

20 Juni 2018   05:22 Diperbarui: 21 September 2018   23:20 1597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata uang merupakan alat tukar untuk mempermudah proses barter barang. Setiap negara memiliki mata uang sendiri. Hampir di banyak negara di dunia, sistem ekonomi nasionalnya dipengaruhi oleh mata uang asing. Mata uang yang saat ini menguasai dunia adalah dollar Amerika (US$), euro (), Poundsterling Inggris (), dan Yen Jepang (). Akhir-akhir ini Yuan ikut serta meramaikan perputaran mata uang dunia. Kekuatan nilai mata uang tersebut dipengaruhi oleh kuatnya dominasi perdagangan negara-negara pemilik mata uang tersebut di negara-negara lain yang memiliki hubungan dagang. Selama ini, US$ merajai perputaran mata uang di banyak negara.

Dolar Sebagai Mata Uang Transaksi Antar Negara 

Bila sebuah perusahaan ingin melakukan penawaran barang dengan calon pembeli yang berasal dari negara yang berbeda, maka lazimnya akan membuat perhitungan harga barang yang dikonversi dalam kurs dolar (US$). Setelah mendapatkan nilai konversi dalam kurs US$ barulah perusahaan penjual melakukan penawaran barang kepada calon pembeli dari negara lain tersebut. Setelah itu baru dilanjutkan dengan cara bayar, cara kirim, lama pengiriman hingga tata cara pencairan uang setelah penerimaan barang.

Demikian pula dengan pembeli yang bermaksud membeli barang dari negara diluar negaranya. Pembeli biasanya akan menghitung harga barang yang diminati dengan melakukan konversi dalam kurs US$, kemudian melakukan perbandingan serta mengambil keputusan pembelian.

Bila tercapai kesepakatan transaksi antara penjual dan pembeli yang berasal  dari negara yang berbeda, maka calon penjual akan meminta nilai jaminan bayar berupa bukti masuknya uang dari calon pembeli melalui bank yang ditunjuk. Setelah uang jaminan tersebut telah masuk dalam rekening bank yang disepakati bersama, lalu barang dikirim ke negara pembeli, untuk kemudian uang tersebut dapat dicairkan oleh bank tersebut bila pembeli telah menerima barang yang dipesan, dan transaksi telah dapat dianggap selesai.

Dalam perdagangan antar negara dunia internasional, perusahaan penjual dan pembeli harus memenuhi berbagai prosedur berurutan yang harus dijalani sesuai ketentuan, agar transaksi dagang antar negara dapat selesai dengan baik.

Selama ini, US$ diakui sebagai mata uang yang paling banyak dipergunakan sebagai alat tukar transaksi antar negara. Penetapan ini dilakukan karena mata uang US$ telah cukup memiliki kepercayaan sebagai sumber devisa sebuah negara. US$ juga telah lama dipakai sebagai penetapan harga emas dan minyak dunia.

Jual Beli Mata Uang, Riba atau Tidak? 

Bila melihat transaksi perdagangan antar negara menggunakan US$, padahal tidak bertransaksi dengan Amerika Serikat, tentu merugikan penjual dan pembeli dari kedua negara tersebut.

Mulai dari saat pembeli harus menukar mata uangnya menjadi US$, pembeli harus menerima konsekwensi pengurangan nilai tukar mata uang dari nilai sebenarnya terhadap mata uang US$. 

Demikian juga negara penjual, saat menerima transaksi pembayaran berupa mata uang US$, maka penjual harus menukar kembali mata uang US$ dengan mata uang negaranya sendiri. Penukaran kembali dari US$ ke dalam mata uang rupiah juga akan memiliki konsekwensi pengurangan nilai tukar mata uang dari nilai sebenarnya terhadap mata US$. 

Semakin tinggi nilai transaksi, semakin banyak kebutuhan US$ di dalam negeri, maka akan semakin menurunkan nilai rupiah di dalam negeri sendiri. Padahal dengan cara demikian pelaku transaksi harus menanggung kerugian saat transaksi penukaran mata uang, karena dalam keseharian di negara Indonesia, transaksi umum toh tetap menggunakan rupiah.

Yang justru untung adalah negara pemilik US$, Amerika Serikat. Saat pembelian dan saat penjualan, Amerika Serikat selalu mendapatkan keuntungan dalam setiap transaksi. 

Demikian kuat pengaruh US$ di banyak negara, banyak transaksi perdagangan antar negara yang menggunakan US$. Demikian juga banyak diantara kita warganegara Indonesia yang sengaja membeli dan menyimpan US$. Kebanyakan penyimpanan US$ dilakukan sebagai permainan jual-beli uang untuk mendapatkan keuntungan. Membeli US$ saat rupiah sedang membaik. Lalu menyimpan dan menjual kembali pada saat rupiah sedang turun terhadap US$. Jual-beli mata uang adalah sesuatu yang kelihatan sangat tidak wajar. Saya tidak tahu, apakah ini termasuk dalam praktek riba.

Secara umum, riba berarti penetapan kelebihan prosentase tertentu atas nilai transaksi pokok. Riba dalam pengertian agama, adalah mengambil kelebihan secara tidak wajar atas sebuah transaksi dagang atau menetapkan pengembalian secara tidak wajar dalam transaksi pinjam-meminjam.

Sejatinya, jual-beli dolar ini menimbulkan riba, pengambilan keuntungan tanpa melalui transaksi apapun. Hal tersebut belum termasuk perhitungan bila terjadi fluktuasi nilai tukar dolar terhadap mata uang dunia.

Agama Islam, Kristen maupun Yahudi melarang keras praktek riba.

Setiap transaksi seharusnya bisa dipermudah transaksi jual-beli tanpa harus menukar dengan US$ karena kita memiliki mata uang sendiri. Akan lebih menguntungkan lagi, bila kita bertransaksi dagang dengan negara lain manapun, langsung menggunakan mata uang dari masing-masing negara sebagai alat tukar. Negara-negara yang memiliki hubungan dagang tersebut seharusnya juga bebas bertransaksi dengan mata uang negara manapun tanpa harus terlebih dahulu menukar mata uangnya dengan US$, sehingga tidak harus mengalami kerugian dua kali yang membuat keuntungan pada negara Amerika Serikat.

Transaksi ini merugikan kedua negara penjual dan pembeli serta menguntungkan Amerika Serikat. Negara Amerika Serikat tanpa jerih payah apapun mengambil keuntungan selisih perdagangan mata uang dari negara penjual maupun dari negara pembeli. Negara Amerika Serikat menjadi kaya raya dari setiap  transaksi dagang antar negara yang menggunakan US$. Penggunaan mata uang US$ telah menjadi riba bagi transaksi antar negara tersebut. Memberi keuntungan kepada negara lain padahal tidak negara pemilik mata uang tersebut tidak terlibat transaksi.

Perdagangan bebas adalah sebuah pilihan bagi negara-negara untuk melakukan perdagangan secara langsung antar negara. Seiring dengan perkembangan perdagangan global, negara-negara Trans-Pasifik telah mengadakan kesepakatan perdagangan bebas antar negara secara langsung.

Indonesia Punya Mata Uang Sendiri

Dalam negeri sendiri, banyak transaksi yang menggunakan US$ sebagai patokan harga. Contohnya, banyak apartemen di daerah elite yang menetapkan harga sewa menggunakan US$. Padahal jelas-jelas bangunan tersebut berdiri di atas lahan bumi pertiwi, Indonesia. Lebih tidak lagi elok, membangun di tanah Indonesia, yang punya usaha warga negara Indonesia tetapi menetapkan harga dengan memakai US$.

Ini tentu memalukan negeri kita.

Sewa di Indonesia, mengapa mesti membayar memakai dolar?

Indonesia memiliki rupiah sebagai mata uang yang sah, sama seperti yang berlaku pada setiap negara. Kecintaan terhadap rupiah menjadikan mata uang rupiah semakin mendapat kepercayaan di negara sendri atau di mata negara-negara yang mengadakan hubungan dagang dengan Indonesia. Demikian juga negara-negara yang memiliki hubungan dagang dengan Indonesia, tentu mata uangnya akan lebih memiliki kepercayaan di negaranya sendiri juga di mata dunia.

Hal ini bisa juga diterapkan pada warganegara asing yang memiliki apartemen atau usaha lain di Indonesia. Lebih baik diharuskan menggunakan mata rupiah, Kewajiban memakai mata uang sendiri, tentu akan menaikkan mata uang rupiah di mata dunia. Bahwa apapun warganegaranya, tetapi bila ingin berusaha di Indonesia tentu wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.

Kewajiban kita sebagai warganegara, mencintai rupiah sebagai mata uang negeri sendiri. Tidak memberikan keuntungan kepada negara lain yang merugikan diri sendiri. 

Selain menaikkan nilai mata uang rupiah, juga menghindari praktek yang mengarah pada riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun