Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menteri Hukum dan HAM: Mahkamah Kehormatan Notaris, Perlindungan atau Bumerang Bagi Hukum?

9 Maret 2017   17:05 Diperbarui: 10 Maret 2017   08:00 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Profesi Notaris adalah profesi terhormat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik. Jabatan tersebut langsung dituliskan dengan peraturan:

  • Statsblad 1860 - 3, Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie, Ordonansi 11 Januari 1860,
  • UU. no. 30 tahun 2004,
  • UU no. 2 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU. no. 30 tahun 2014, Jabatan Notaris;

Notaris adalah sebuah profesi terhormat. Dengan kehormatan yang tertulis secara langsung dibawah Undang-Undang, profesi Notaris melakukan pencatatan sebuah perbuatan, perjanjian, dan penetapan  dalam sebuah akta otentik yang diakui oleh Negara maupun oleh hukum.

Menjadi seorang Notaris, haruslah melewati jenjang strata 1 (satu) dalam bidang hukum, selanjutnya mengambil spesialisasi di jenjang Strata 2 (dua) khusus untuk profesi. Tentu ini sebuah kecakapan yang khusus yang tidak bisa dimiliki tanpa melalui kedua jenjang pendidikan tersebut.

Syarat kecakapan dalam bidang hukum sebelum mentahbiskan diri sebagai professional sejati, tentu menjadi syarat utama profesi Notaris. Bahwa Notaris harus memiliki kecakapan pengetahuan hukum yang mumpuni, tentu memiliki alasan. Pencatatan yang menjadi dasar akta otentik harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

UU no. 2 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU. no. 30 tahun 2014, Jabatan Notaris;

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau berdasarkan Undang-undang lainnya;

Pada pasal 15 nomor 1:

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan  kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang;   

Pada pemahaman masyarakat awam, seorang Notaris merupakan profesi pencatat yang memiliki pengetahuan (kecakapan) tentang hal-hal yang boleh dan atau tidaknya pencatatan dilakukan atas nama hukum. Artinya, Notaris bertanggung-jawab untuk menerima atau menolak sebuah pencatatan secara hukum.

Atas nama profesi, Notaris tentu boleh membentuk sebuah ikatan profesi untuk dapat saling menjaga kehormatan profesi itu sendiri. Sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Insinyur, Ikatan Bidan, Ikatan Advokat, semua tentu sah-sah saja.

Dalam sebuah ikatan profesi, wadah tersebut tentu lebih berdiri sebagai azas kehormatan terhadap profesi itu sendiri, baik secara inter-korelasi didalam sesama profesi, dan yang terutama justru korelasinya didalam melayani masyarakat menyediakan jasa dalam menjalankan profesionalisme terhadap kehormatan profesinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun