serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Â
Pemahaman saya, pemerintah dibentuk untuk melaksanakan tujuan alinea ke-4 tersebut. Lalu, apakah ada melindungi segenap bangsa, bila hak bertempat tinggal harus dicabut paksa, dengan alasan tanah negara? Apakah bisa sekelompok manusia berwarga negara Indonesia ini, dipindah paksa supaya kota jadi kelihatan keren. Lalu, lahan mereka mencari nafkah dikuasai atas nama negara, lalu menggantinya dengan orang-orang yang mampu membangun dengan hal sama tapi lebih mewah. Rakyat itu jelas rakyat Indonesia, harus pindah ke lokasi sewaan, bayar bulanan. Kalo mereka sudah tidak sanggup bayar, habis sudah perlindungan yang mengatas namakan kemerdekaan ini.
Lalu, mereka pindah ke desa-desa untuk menjadi buruh kebun. Lalu, perkebunannya milik siapa? Apakah milik rakyat Indonesia?
Bahkan saat akan menggali harta karun kekayaan negeri ini, mereka diusir, ditembaki, dan dipenjara atas nama pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Negara tidak pernah menjadi penjajah atas rakyatnya. Pemerintah, orang-orang yang menjadi pengendali atas kekuasaan. Menguasai lahan, menguasai pertambangan, menguasai peraturan, atas nama negara, pemerintah menjadi penjajah atas rakyatnya....
Â
Lalu, mengutip lagu kebangsaan kita, "Indonesia Raya"
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya...
Benarkah pemerintah sudah membangun jiwa dan badan rakyat demi Indonesia Raya.
Â
Saya tidak tahu,