Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Bravo Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

17 Februari 2014   00:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:46 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumat, 14 Februari 2014 -

Sejak 2 tahun yang lalu, semasa Andi Herman menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, puluhan LSM membuat laporan terkait penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran (APBD) di wilayah kota Administrasi Jakarta Timur. Laporan para LSM disertai data-data dan hasil investigasi di lapangan. Tetapi, laporan-laporan ini tidak pernah mendapat tanggapan berarti. Surat-surat laporan dari para LSM tidak ditindaklanjuti,  hanya menjadi tumpukan surat tanpa arti.

Tanggal 22 Mei 2013, saat mendapat kabar mengenai penggantian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, LSM Lintas Rakyat bersikap skeptis. Kami sempat menurunkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memiliki Kajari Baru, tanpa harapan yang membumbung tinggi.

Tim LR sempat mendengar adanya penolakan undangan makan malam yang biasa diadakan walikota terhadap Kajari baru.

Tanggal 11 Oktober 2013, warga Jakarta Timur mulai terhenyak saat mendengar kabar bahwa Fanda Fadly Lubis, lurah Ceger resmi dijadikan tersangka. Sebuah berita yang tidak biasa bagi para LSM yang sudah jenuh dengan surat-surat pelaporan tanpa tindak lanjut.

Ini luar biasa....!!! Secercah doa kami, mudah-mudahan ini bukan hanya upaya cari pamor saja. Mudah-mudahan ini jadi awal pendobrakan pemberantasan korupsi di Jakarta Timur.

Tanggal 25 Oktober 2013 pukul 10 pagi, tim LR, RS memberikan informasi tentang mantan lurah Pulogadung Tema Yuliman yang mulai di BAP. Tepat pukul 15.00, mantan lurah itu langsung masuk mobil tahanan Kejaksaan. Saya sempat ikut meliput dan mengambil gambar saat TY digiring memasuki mobil tahanan Kejaksaan.

[caption id="attachment_295798" align="alignnone" width="300" caption="Tema Yuliman, mantan lurah Pulogadung saat digiring memasuki mobil tahanan Kejaksaan. foto: Herlina Butar-Butar."][/caption]

Haaaa... satu lagi lurah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selasa, 4 Februari 2013 kami mendatangi kelurahan Kayuputih, Rosidah Sri Buntari. Beliau kelihatan sibuk dan tidak bisa menemui tim LR.

Keesokan harinya, dihadapan anggota KPPS, bu lurah menegur bapak, “Pak Butar-Butar, bilangin sama anaknya, duduk manis aja di rumah. Jangan bikin ribut”

Malamnya bapak saya menyampaikan hal yang dikatakan lurah kepada saya. Saya mengatakan bahwa kami membuat laporan adalah atas desakan dari dan beberapa ketua RW dan masyarakat Kayuputih.

Jumat, 7 Februari 2014, RS kembali memberikan informasi tentang lurah Kayuputih yang sedang di BAP dari pagi tadi. Jumat, 7 Februari 2014 Pukul 15.00, lurah Kayuputih Sri Rosidah Sri Buntari resmi jadi tersangka.

Kali ini, tepat 14 Februari 2014 satu lagi mantan Camat Kramat Jati yang saat ini menjabat sebagai kepala suku dinas perhubungan Jakarta Barat resmi menjadi tersangka. Ucok Bangsawan Harahap resmi menjadi tersangka penyalahgunaan APBD 2009 - 2013.

Sehari sebelum penahanan oleh kejaksaan, kami sempat mencoba meminta klarifikasi kepada Husein Murod tentang adanya pemeriksaan lanjutan terhadap penggunaan APBD seluruh lurah dan camat di wilayah Jakarta Timur.

Seperti kelakar kami dengan Kepala Kejaksaan Johnny Manurung bahwa jika diperiksa, maka penggunaan APBD seluruh lurah dan camat bermasalah. “Kalau diperiksa, bisa-bisa hampir semua lurah camat ini jadi tersangka”.

Hendaknya kelakar ini menjadi peringatan dan perhatian para lurah, camat, kepala suku dinas hingga pejabat jajaran walikota.

APBD adalah anggaran bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan uang pribadi yang bisa seenaknya disunat dan dikantongi. Semakin optimal kebijakan penggunaan anggaran, semakin berpengaruh pada masyarakat yang menerima hasil kerja.

Semakin besar para pengguna anggaran melakukan penyimpangan, maka semakin banyak masyarakat tidak merasakan kemakmuran. Akan semakin banyak pula teriakan-teriakan pelaporan yang dapat menjadikan para pejabat yang tadinya duduk di kusi empuk harus berubah duduk menjadi pesakitan.

Bravo Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penegakan hukum yang anda emban menjadi penantian kami untuk Indonesia yang lebih baik.

[caption id="attachment_295802" align="alignnone" width="300" caption="Para Jaksa menyanyi bersama, semoga menjadi nyanyian kemenangan penegakan hukum. Foto: Herlina Butar-Butar."][/caption]

TEMPO.CO,Jakarta– Pejabat-pejabat yang ditangkap saat kepemimpinan Gubernur Jokowi.

1. Mantan Lurah Pulogadung, Tema Yuliman;

2. Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis;

3. Wakil Lurah Bidaracina, Kampung Melayu, Beni Hari Wibowo,;

4. Kasudin Tata Ruang Jakarta Timur, Monggur Siahaan;

5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat berinisial SLMN;

6. Bendahara Sudin Kebersihan Jakarta Barat berinisial KMH;

6. Kepala UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu, Mursalin Mahaiyang;

7. Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu, Susilo Budi Riyanto;

8. Kasudin Komunikasi Informasi dan Kehumasan Jakarta Selatan, Yuswil Iswantara;

9. Kasudin Komunikasi Informasi dan Kehumasan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Ridha Bahar;

10. Mantan Camat Kramat Jati, Ucok Bangsawan Harahap;

(Herlina Butar-Butar- LSM Lintas Rakyat)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun