Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Anggaran Kemenkes Vaksin Haji/Umroh lebih dari 100 Milyar, Sebenarnya Vaksinasi Haji Bayar Tidak Sih?

28 Desember 2014   11:16 Diperbarui: 4 April 2017   17:24 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 28 Desember 2014 – Lintas Rakyat

Pelaksanaan ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam yang sejatinya wajib dilakukan oleh setiap umat muslim di seluruh dunia, jika mampu.Itulah sebabnya, setiap tahun berbondong-bondong umat Islam Indonesia pergi ke Tanah Suci demi menunaikan Ibadah Haji.

Karena keterbatasan tempat serta mengingat bahwa banyak Negara lain yang umat muslimnya juga menunaikan rukun Islam yang ke-5 ini, Indonesia memberikan batasan/kuota. Kuota ini berjumlah 221,000 orang. Selebihnya, para calon jemaah Haji memasuki daftar tunggu untuk dapat menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.

Sebagai Negara yang didatangi  jutaan umat muslim dari seluruh penjuru dunia, Negara Arab Saudi menjadi Negara yang rentan endemik berbagai kemungkinan penyakit menular ditularkan  dari  satu  jemaah  kepada  jemaah yang  lain antar negara. Hal ini membuka peluang terbawanya penyakit menular tersebut ke Negara-negara lain saat para jemaah haji tersebut kembali ke Negara asal.

Sebagai antisipasi, WHO mengeluarkan peringatan bahwa Arab Saudi menjadi Negara Endemik virus meningitis.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami memandang perlunya antisipasi pemerintah Indonesia mempersiapkan warga Negara yang akan menunaikan ibadah Haji dan umroh untuk terlebih dahulu melakukan imunisasi terhadap penyakit-penyakit endemik yang dapat menular di Indonesia.

[caption id="attachment_343734" align="aligncenter" width="300" caption="Direktorat Jendral PHU Kementerian Agama"][/caption]

Terbelalak mata saat melihat tulisan yang berkop Kementerian Kesehatan.

Pengumuman Pemenang No. 12T.VAKSIN-HU.11.00.11;  Nama Paket: Pengadaan Vaksin Haji/Vaksin Umroh bersumber APBNP & Reward tahun 2012; tertanggal 22 November 2012; HPS: Rp. 108.298.900.500,-; ttd. Ketua Pokja Pengadaan Obat dan Vaksin ULP Ditjen Binfar dan Alkes;

Surat Menteri Kesehatan RI No. KU/Menkes/404/XI/2012; tanggal 19 Nov. 2012; Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan: PT. . Medquest Jaya Global; HPS: 108.298.900.500,-; ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH; Penawaran: Rp. 108.298.900.500,-;

Anggaran Negara lebih dari 100 milyar digelontorkan oleh Kementerian Kesehatan bagi pembelian vaksin haji dan umroh.

Kami lalu berburu data lain sebagai pelengkap data atas dugaan adanya kejanggalan ini. Inilah daftar pembelian vaksin yang berhubungan dengan penyelenggaraan haji dan umrah.

1.Tahun 2010;

Nama Lelang: Pengadaan Vaksin dan Perbekalan Kesehatan Haji tahun 2010; Anggaran APBN 2010; Agency: Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Satker: Sekretariat Dirjen. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Pagu: Rp. 34.280.790.000,-; HPS: RP. 33.651.271.570,-; Nama Pemenang: PT. Bio Farma, alamat: Jl. Pasteur No. 28, Bandung; Harga Penawaran: Rp. 31.045.601.620,-;

2.Tahun 2011;

Surat Penetapan Pemenang No. 11T.VAKSIN UMRAH.11.00.09; Nama Perusahaan: PT.  Medquest Jaya Global; alamat: Menara Salemba Lt. 6 Zone 1, Jl. Salemba Raya No. 5-5a, Jakarta Pusat; tertanggal 21 November 2011; ttd. Panitia Pengadaan Barang/Jasa; Dirjen Binfar & Alkes;

Jumlah Penawaran: Rp. 25.850.000.000,-;

3.Tahun 2012;

2.a.    Pengumuman Pemenang No. 12T.VAKSIN-HU.11.00.11;         Nama Paket: Pengadaan Vaksin Haji/Vaksin Umroh bersumber APBNP & Reward tahun 2012; tertanggal 22 November 2012;

HPS: Rp. 108.298.900.500,-;

ttd. Ketua Pokja Pengadaan Obat dan Vaksin ULP Ditjen Binfar dan Alkes;

2.b.    Surat Menteri Kesehatan RI No. KU/Menkes/404/XI/2012; tanggal 19 Nov. 2012;

Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan: PT. . Medquest Jaya Global; HPS: 108.298.900.500,-; ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH;

Penawaran: Rp. 108.298.900.500,-;

4.Tahun 2013;

Surat Penetapan Pemenang No. 13T.MENINGITIS.11.00.10; Nama: R. Pandukusuma, S.Sos., MM; NIP. 196711031988031001; Jabatan: Ketua Pokja Obat dan Vaksin ULP Ditjen Binfar & Alkes; Nama Perusahaan: PT.  Medquest Jaya Global; alamat: Menara Salemba Lt. 6 Zone 1, Jl. Salemba Raya No. 5-5a, Jakarta Pusat; ttd. Pokja Obat dan Vaksin ULP; Dirjen Binfar & Alkes; tanggal 7 November 2013;

Jumlah Penawaran: Rp. 37.519.572.400,-;

5.Tahun 2014;

1.a.    Pengumuman Pemenang No. 14T.VAKSINHAJI.06.00.11;       Nama Paket    : Pengadaan Vaksin Haji dan Umrah Tahun 2014; ditandatangani oleh Rd. Pandukusuma, S. Sos., MM.; tertanggal 16 Juli 2014;

HPS: Rp. 141.202.892.600,-;

1.b.    Surat Menteri Kesehatan RI No. KN.01.01./Menkes/392/2014; Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan: PT. Medquest Jaya Global;            HPS:    141.202.892.600,-; ditandatangani Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH; tanggal 15 Juli 2014;

Penawaran: Rp. 141.202.892.600,-;

6.Tahun 2014;

Peralatan Pengendali Mutu Vaksin di KKP Dalam Rangka Umrah dan Perjalanan Internasional lainnya; Agency: Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; Satker: Dir. Surveilans, Imunisasi, Karantina dan Kesehatan Matra; Anggaran APBN 2014;

Pagu: Rp. 2.630.000.000,-; HPS: RP. 1.623.431.540,-; Nama Pemenang: PT. Kharisma Rizki Utama, alamat: Gd. Utaka Lt. 2 Room 203, Jl. Utan Kayu Raya No. 66B Matraman;

Harga Penawaran: Rp. 1.546.600.000,-;

Kami langsung mengadakan pengecekan ke sejumlah Tour & Travel Penyelenggara Haji di daerah Lapangan Roos, Tebet. Hasilnya, rata-rata penyelenggara haji mengenakan tarif sebesar Rp 300.000 hingga satu juta rupiah. Rincian data sebagai berikut:

DATA BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI

1.PT. MARWAH SARI UTAMA, biaya Vaksinasi calon jemaah Haji/Umroh: Rp. 300.000;

2.TIBI Tours, biaya Vaksinasi calon jemaah Haji/Umroh: Rp. 400.000;

3.PT. TUNAS ARMINDO WISATA, biaya Vaksinasi calon jemaah Haji/Umroh: Rp. 450.000;

4.LAENA Tours, biaya Vaksinasi calon jemaah Haji/Umroh: Rp. 1.500.000; (harga medical check-up termasuk vaksin)

5.MIDEAST Tours, biaya Vaksinasi calon jemaah Haji/Umroh: Rp. 380.000;

6.SANDHORA Travel, biaya Vaksinasi calon jemaah Haji/Umroh: Rp. 1000.000; (harga vaksin dan lain-lainnya)

7.ARJUNA Wisata, biaya Vaksinasi calon jemaah Haji/Umroh: Rp. 305.000;

Semua tidak tercetak, melainkan tertulis dengan tangan para penerima calon haji.

[caption id="attachment_343733" align="aligncenter" width="300" caption="Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara Soetta. (foto: Lina)"]

14197148101642083855
14197148101642083855
[/caption]

Di Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta kami sempat merekam bahwa calon haji dikenakan biaya Rp. 315.000 untuk vaksin meningitis dan Rp. 175.000 untuk vaksin Influensa.

Kemudian kami segera mencari aturan-aturan yang berhubungan dengan penyelenggaraan haji. Pada Peraturan Pemerintah, tertulis cakupan layanan yang menjadi fasilitas yang diterima para calon haji sesuai biaya yang ditentukan. Pada Peraturan Presiden tercantum daftar harga sesuai dengan embarkasi.

Dalam hati kecil kami bertanya-tanya, mengapa kementerian kesehatan telah mengeluarkan dana sedemikian besar untuk pembelian vaksin, sementara para calon jemaah haji masih harus membayar diluar dari ketentuan biaya penyelenggaraan haji. Itu berarti telah terjadi dua kali pembayaran untuk obyek barang yang sama.

Berarti pula Negara membeli vaksin sebagai bagian dari ketentuan biaya penyelenggaraan haji, tetapi masyarakat yang sudah membayar sesuai ketentuan perpres masih harus membayar lagi.

[caption id="attachment_343732" align="aligncenter" width="300" caption="Surat balasan dari Kementerian Kesehatan. (Foto: Lina)"]

1419714736370106440
1419714736370106440
[/caption]

Memang, Kementerian Kesehatan telah memberikan surat balasan terkait pertanyaan kami, Dengan argument bahwa biaya tersebut merupakan PNBP atau penerimaan Negara bukan pajak. Tapi pada peraturan pemerintah no 21 tahun 2013 (seperti yang tertulis pada surat jawaban Kemenkes), tidak dijelaskan secara jelas bahwa biaya vaksinasi bagi para jemaah haji dan umrah merupakan penerimaan Negara bukan pajak.

Tetapi Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah sampai hari ini belum memberikan jawaban atas pertanyaan kami.

Sampai hari ini kami masih bertanya-tanya. Mengapa Negara sudah mengeluarkan anggaran untuk pembelian vaksin haji dan umroh, tetapi para calon jemaah haji masih harus membayar lagi diluar pembayaran biaya penyelenggaraan haji.(LN/JMA)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun