Mohon tunggu...
Lina Savangah
Lina Savangah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

jalur bernegara dan berbangsa

16 Mei 2015   05:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:57 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem pemerintahan merupakan suatu landasan bagi Negara untuk menjalankan pemerintahannya. Atau dapat dikatan merupakan jalur bagi suatu Negara untuk menjalankan kehidupan bernegaranya. Maka dari itu kita perlu mengetahui bentuk-bentuk sistem pemerintahan. Yang paling terkenal di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.

Terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu sistem dan apa itu pemerintahan :

menurut para ahli

a)Prajudi

Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.

b)W.J.S poerwadarminta

Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

c)Sumantri

Sistem adalah sekelompok bagian-bagianyang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.apabila salah satu bagian rusakatau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang terwujud akan mendapat gangguan.

Jadi sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait-mengait satu sama lain. Bagian tau anak cabang suatu sistem menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya,begitu seterusnya sampai pada bagian terkecil. Rusaknya salah satu bagian mengganggu kestabilan sistem itu sendiri.

Pemerintahan

Dalam pandangan OFFE pemerintahan merupakan hasil tindakan administratif dalam berbagai bidang . pemerintahan bukan merupakan hasil hasil pelaksanaan tugas pemerintah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya; tetapi lebih merupakan hasil kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.

Pemerintahan merujuk pada proses pembuatan keputusan kolektif yang melibatkan berbagai lembaga negara. Saat menilai suatu pemerintahan, orang seringkali menganalisis apa kebijakan yang telah diambil dan bagaimana pelaksaanaan kebijakan tersebut. Hal ini menunjukan bahwapemerintah dimaknai sebagai kegiatan, proses, atau tindakan administratif.

Pemerintahan merupakan suatu sistem yang kompleks. Didalamnya terdapat para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Para pelaku ini bekerja sesuai dengan sistem pemerintahan dan program kerja. Jadi pemerintahan merupakan organisasi yang berorientasi pada hasil, arahnya adalah kesejahteraan rakyat.

Menurut kooiman pemerintahan merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Oleh sebab itu, pola penyelenggaraan pemerintah dalam masyarakat dewasa ini pada intinya merupakan proses koordinasi (coordination), pengendalian (steering), pemengaruhan (influencing), dan penyeimbangan (balancing) setiap hubungan interaksi tersebut.

Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan menyangkut bagaumana mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, terutama lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Kita tentu memahami bahwa tugas dan kekuasaan yang dimiliki negara sangat besar. Karena itu, tugas dan kekuasaan itu dipisah atau dibagi kedalam lembaga-lembaga negara.

Secara umum ada dua sistem pemerintahan negara , yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Diantara kedua sistem yang memiliki perbedaan mendasar, terdapat pila sistem pemerintahan yang menggabungkan keduanyayaitu sistem pemerintahan semipresidensial,

Dalam pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan ( perdana menteri) memimpin suatu dewan menteri (kabinet) yang anggotanya berasal dari parlemen. Mereka menduduki jabatanya selama mendapat dukungan politik dari parlemen.dalam keadaan tertentuparlemen dapat mengajukan mositidak percaya kepada kabinet yang dapat berakhir dengan jatuhnya kabinet.jabatan kepala pemerintahan dipisah dari kepala negara. Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa secara turun-temurun (berdasarkan warisan) bertindak sebagai kepala negara yang lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.

Menurut Rod Hague pemerintahan parlementer mempunyai ciri pokok, sebagai berikut.

a)Partai-partai yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis.Menteri-menteri pemerintahan biasanya diambil dari anggota legislatif dan tetap menjadi anggota legislatif.

b)Kepala pemerintahan ( yang disbut perdna menteri, premier atau kanselir)dan dewan menteri (yang disebut kabinet) dapat diberhentikan dari jabatanya melalui mosi tidak percaya dari parlemen. Pos perdan amenteri biasanya terpisah dari kepala negara.

c)Eksekutif adalah kolegiat,berbentuk kabinet dimana seorang perdana menteri secara tradisional adalah orang pertama diantara sejumlah orang yang sederajat didalam kabinetnya.

Dalam pemerintahan presidensial, kepala eksekutif dipilih sendiri diluar parlemen (legislatif/dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang tetap. Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatanya berakhir, kecuali dia melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hukum lain yang tergolong berat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh konstitusi (UUD). Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada pemlih. Biasanya presiden berlaku sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari tiga unsur :

a)Presiden yang dipilih rakyat menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pjabat pemerintahan yang terkait.

b)Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkanmenggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang)

c)Tidak ada keanggotaan yang tindih-menindih antara eksekutif dan legislatif.

Bentuk ketiga adalah pemerintahan semiprsidensial yang menggabungkan kedua sistem murni diatas. Sistem ini kadang disebut juga “dualisme eksekutif”. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kedudukan yang kuat. Dia menjalankan pemerintahanbersama-sama dengan perdana mentri. Mungkin ada pembagian tugas antara presiden yang mengelola urusan luar negeridengan perdana menteri yang mengurus persoalan dalam negeri.

Perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial

Menurut S.L Witman , seperti dikutip inu kencana syafi’I (2001), terdapat empat ciri yang membedakan sistem pemerintahanparlementer dengan sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri sebagai berikut; (i) didasarkan pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power), (ii) terdapat saling bertanggung jawab antara parlemen dengan eksekutif atau legislatif, sehingga eksekutif (perdana menteri) dapat membubarkan parlemen , begitu pula parlemen dapat memberhentikan kabinet (dewan menteri) ketika kebijakanya tidak diteriam oleh mayoritas anggota parlemen. (iii) juga terdapat saling bertanggung jawab terpisah antara eksekutif dengan parlemen dan antara kabinet dengan parlemen, serta (iv) eksekutif (perdana menteri, kanselir) dipilih oleh kepala negara (raja/ratu/presiden) yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan mayoritas di parlemen. Sistem emerintahan presidensial memiliki ciri sebagai berikut (i) didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), (ii) eksekutif tidak memilki kekuasaan membubarkan parlemen maupun ia (eksekutif) harus berhenti ketika kehilangan mendapat dukungan dari mayoritas parlemen., (iii) tidak ada hubungan saling bertanggung jawab antara presiden da kabinetnya kepada parlemen; kabinet secara keseluruhan bertanggung jawab kepada presiden (chief executive), (iv) eksekutif dipilih oleh para pemilih ( para pemilih dimaksudkan adalah rakyat yang melakukan emilihan secara langsung atau pemilihan secara tidak langsung melaui dewan pemilih ( electoral college).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun