Mohon tunggu...
wahirotun koslina
wahirotun koslina Mohon Tunggu... Guru - mahasiswi (penulis)

saya seorang mahasiswi yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Korupsi di Indonesia dan Pemberantasanya dalam Perspektif Islam

22 September 2023   15:21 Diperbarui: 22 September 2023   23:15 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan suatu hal yang tidak aneh lagi terdengar dimasa sekarang. Korupsi sendiri bukan pertama kali ada dizaman ini ,tetapi praktik korupsi sudah ada sejak lama bahkan sejak zaman Rasulullah SAW. Sejak zaman itu Nabi bersikap sangat tegas kepada para pejabat bawahanya agar dalam bertugas selalu adil, jujur dan Amanah. Tidak boleh "aji mumpung", mumpung sedang menjabat, mumpung sedang memiliki kewenangan, mumpung sedang diberi kepercayaan, lalu mengorupsi harta milik publik. Di dalam islam korupsi disebut dengan kata ghulul. Ghulul bisa berakar dari ketidak jujuran dan rendahnya sikap empati terhadap orang lain. Karena itu, sekecil apapun dua sifat tercela ini mesti kita musnahkan dari diri kita. Salah satu ayat Al-Qur'an yang menyinggung tentang korupsi dapat kita temukan dalam surat al-Baqarah ayat 188.Yang artinya," Janganlah kamu makan harta di antara saudara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Didalam Al-Qur'an juga terdapat  faktor penyebab korupsi diantaranya berupa sifat Tamak/Rakus serta moral yang rusak. Selain faktor penyebab di dalam Al-Qur'an juga terdapat pencegahan korupsi diantaranya pencegahan korupsi dengan menegakkan sifat amanah melalui pemerintah, menanamkan jiwa anti korupsi sejak dini berupa; amanah dan adil, Pencegahan korupsi melalui lembaga pemerintahan dan masyarakat, dan yang terakhir Pencegahan Korupsi dengan menanamkan sifat jujur dan tanggung jawab.

Hukuman bagi pelaku korupsi menurut pendapat Al-Qur'an dibagi menjadi dua bagian yaitu hukuman di dunia dan hukuman di akhirat.Hukum Allah SWT dalam hal ini disebutkan pada ayat Al-Qur'an QS.AL-Maidah:33, yaitu orang yang melakukan ghulul (korupsi) maka orang itu akan  dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara bersilang, atau dibuang dari negri (tempat kediamanya)  dan dipenjarakan, ini adalah hukuman di dunia. Sedangkan hukuman diakhiratnya adalah pelaku akan memperoleh siksaan yang amat besar dari Tuhan.

Kesimpulan dari penjelasan sederhana di atas ialah setiap manusia pastilah mempunyai alasan kenapa bisa sampai mengambil langkah yang salah, seperti korupsi ini. Karena biasanya manusia mudah sekali tergoyahkan entah itu dikarenakan setatus sosial ataupun tuntutan-tuntutan lainya. Oleh karena itulah sangat penting bagi kita untuk menanamkan prinsip sikap amanah sejak dini, bergaul dengan orang-orang yang tidak menjerumuskan kita, dan tentunya yang paling penting adalah harus dapat menghandle diri sendiri di sinilah peran agaman sangat penting. Jadikanlah agamamu sebagai keteguhanmu dalam menjalankan setiap amanah yang kau pikul.

penulis:

1. Muhammad Arif Hidayatullah
2.Wahirotun koslina
3.Usaibah Fauziannisa
4.Muhammad Hamdan Al Fauzan
5.Ahmad Hidayatullah
6.Tina sapitri

Sumber: (Media Indonesia 20/10/2005).

3 Moh.Zahid, Korupsi dan Agama dalam Jurnal Harmoni vol.v, no.20 edisi OktoberDesember 2006, hlm. 128.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun