Mohon tunggu...
Lina Apriana
Lina Apriana Mohon Tunggu... -

sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Rokok Vs HAM

14 April 2015   16:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:06 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap insan manusia sebagai anugerah yang tidak bisa hilangkan. Kak Asasi manusia bersifatmutlak dan universal. Setiap insan didunia pasti memiliki HAM yang telah diberikan tuhan kepadanya semenjak ia diciptakan. Dengan adanya HAM tentu manusia dapat berbuat bebas, tentunya dengan mengatas namakan HAM tersebut. Salah satu kesalah gunaan pemakaian HAM adalah merokok. Merokok adalah salah satu HAM. Orang dapat merokok dimana saja dan kapan saja. Andaikan rokok itu dampaknya hanya untuk diri sendiri tanpa memberi efek kepada orang lain maka pengklaiman atas pernyataan merokok adalah Hak Asasi Manusia adalah benar. Tetapi pada kenyataannya selain membahayakan kesehatan perokok aktif atau yang sedang merokok, perokok pasif atau yang menghirup asap rokok orang lain pun terkena imbasnya. Malah dampak perokok pasif malah lebih besar dibanding perokok aktif.

Itulah salah satu contoh kebebasan dengan mengatas namakan HAM, orang dapat merokok seenaknya tanpa memperhatikan kesehatan orang lain. Dokter dimanapun didunia ini pasti memiliki pernyataan yang sama yaitu “rokok itu tidak sehat” bahkan membahayakan kesehatan manusia yang dapat berujung dengan kematian. Karena dalam rokok terkandung banyak senyawa-senyawa atau zat-zat yang bersifat racun yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Selain kerugian dalam kesehatan ternyata rokok juga tidak dibaik bila dipandang dalam segi agama. Karena dalam agama merokok adalah salah satu perbuatan yang mubadzir, sedangkan perbuatan mubadzir adalah salah satu perbuatan setan, sehingga merokok dapat dikategorikan perbuatan setan. Dari segi budaya, merokok adalah budaya yang kurang baik dan tentunya tidak sehat. Budaya itu oleh sebagian kalangan masyarakat dilakukan dengan mengatas namakan HAM.

Perokok dapat saja mengatas namakan HAM, tetapi orang lain juga mempunyai HAM yang sama yaitu Hak untuk hidup, hak untuk sehat, hak untuk menghirup udara yang bersih. Oleh karena itu tidaklah tepat apabila seorang perokok mengatas namakan HAM dalam melakukan tindakannya (merokok).Dengan demikian hak asasi manusia tidak dapat diartikan seenaknya atau semaunya oleh perokok. Hak Asasi Manusia perlu dibatasi dengan adanya Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh orang lain. Karena didunia ini tidak hanya ditempati oleh para perokok saja yang memiliki Hak Asasi Manusia tetapi juga ada kalangan masyarakat yang anti rokok yang memiliki Hak Asasi Manusia yang sama seperti manusia lainnya. Oleh karena itu HAM tidak dapat diartikan dengan kebebasan, sehingga merokok tidak dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya. HAM perlu dibatasi dan merokok pun perlu dibatasi, sehingga tidak ada orang yang dilanggar HAM nya.

Sangat salah jika dikatakan rokok sebagi Hak Asasi Manusia. Karena merokok dapat menyebabkan bahaya bagi orang lain yang secara langsung dapat melanggar Hak Asasi Manusia yaitu melanggar Hak hidup untuk orang lain. Merokok bukanlah Hak Asasi Manusia melainkan hak individu, karena Hak Asasi Manusia pada prinsipnya tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia yang lainnya. Karena merokok adalah hak individu sebaiknya merokoklah ditempat yang telah disediakan, dengan begitu lingkungan tetap bersih, udara tetap segar dan tentunya tidak mengganggu dan menlanggar Hak Asasi orang lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun